INFOSEMARANG.COM -- Keluarga korban pembunuhan gadis remaja di Cianjur pakai senapan angin tak menduga, akan menemukan RP (17) sebagai mayat di sungai Ciparay.
Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan RP hilang sejak 16.00 WIB 23 April 2023.
Kemudian jasad korban di temukan pukul 21.30 WIB dengan tanda-tanda mencurigakan di bagian tubuhnya.
Baca Juga: Ogah Tanggung Jawab,Pemuda di Cianjur Bunuh Pacar Gunakan Senapan Angin dan Mayat Dibuang ke Sungai
Terungkap bahwa RP ternyata dibunuh dengan senapan angin oleh kekasihnya AG yang sama-sama masih duduk di bangku SMK di Cianjur.
Dilansir Antara, kini jasad RP sudah dikebumikan dan tinggalkan luka mendalam bagi keluarga.
Ayah RP, Suad memberikan pesan terakhir di atas pusara sang putri. tersebut.
Baca Juga: Sebuah Gudang Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digrebek,Timbun Bahan Bakar Solar
"neng sudah disini, alamnya sudah bapak dan emak dan aa yang lainnya sudah ikhlasin neng, biar neng tenang di alamnya" Ujar Suad sembari terisak seperti dikutip infosemarang.com (27/04/2023)
Sebelumnya, masyarakat desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dihebohkan dengan penemuan mayat wanita di Sungai Ciparay.
Diketahui beberapa jam setelahnya, mayat tersebut merupakan RP yang dibunuh oleh kekasihnya AG oleh senapan angin.
Motif pelaku lakukan pembunuhan lantaran enggan tanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.
Kapolsek Sukanagara, AKP Tio menuturkan kronologi awalnya pelaku dan korban sempat jalin hubungan khusus.
Baca Juga: 4 Hikmah Utama Bulan Syawal Bagi Umat Muslim, Jangan Dilewatkan Tanpa Mempelajari Hal-Hal Berikut
Keduanya sepakat bertemu, AG menjemput RP dengan kendaraan bak terbuka milik paman AG.
"Korban menemui tersangka AG untuk meminta pertanggung jawaban karena sedang hamil muda, AG enggan bertanggung jawab hingga akhirnya tega membunuh korban. Alasan tersangka tak mau tanggung jawab karena mungkin ada laki-laki lain,” ujar Tio.
Baca Juga: Tekodeko Koffiehuis, Coffee Shop Hits di Kawasan Kota Lama Semarang
Hingga akhirnya, lanjut Tio, AG melakukan pembunuhan terhadap RP di sekitar jembatan Sungai Ciparay, lalu RP diangkut ke atas bak terbuka dan dilempar ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kini pelaku AG dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Namun karena pelaku masih dalam kategori di bawah umur, pihak Polres Cianjur yang menangani kasus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Cianjur.(*)