INFOSEMARANG.COM -- Pihak kepolisian Serang, Banten telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Serang, Banten berinsial AS (54)karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan bahwa AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.
Baca Juga: Adu Banteng Motor CB vs Truk Box di SMK Texmaco Mangkang: 2 Orang Asal Grobogan Tewas
Kronologi
Pelaku AS awalnya melakukan pelecehan pada siswinya dengan menggunakan modus hendak mengajari siswi terkait untuk pelajaran tambahan matematika.
Panggilan tersebut pun dituruti sang murid yang kemudian datang ke ruang kerja pelaku dengan harapan mendapatkan ilmu tambahan.
"Korban di panggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.
Namun tanpa diduga, sang korban justru mendapatkan perlakuan tak senonoh dan dilecehkan oleh AS.
Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Gaza 'Mati Total': Pasien Melonjak, Pasokan Menipis, Tidak Ada Ruang Lagi
Usai dilecehkan tersebut, korban pun hanya dapat menangis hingga mengalami trauma.
Korban pun juga mengalami perubahan sikap sehingga membuat orangtuanya curiga.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung, dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.
Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan pencabulan yang dilakukan kepala sekolahnya tersebut kepada orangtuanya.
Baca Juga: VIRAL Pejabat Imigrasi Bali Lakukan Pungli di Bandara, Sukses Kantongi Rp 6 Juta Per Hari
Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polres Serang di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 9 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa aksi bejat kepala sekolah tersebut ternyata sudah dilakukannya beberapa kali sebelum akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian.
"Ada tujuh orang, di mana setiap hari itu beda-beda," ungkap Andi.
AS kemudian diamankan pihak kepolisian pada Selasa (14/11/2023) di kediamannya oleh tim dari PPA Polres sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Serang. ***