Ada di UU ASN Cara Naik Jabatan Lebih Cepat: Terima Tawaran Ini dari Pemerintah

UU ASN telah mengatur agar ASN bisa mendapatkan kenaikan jabatan lebih cepat. (Sumber : Instagram @bkngoidofficial)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini menawarkan insentif menarik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugasnya di daerah terpencil.

Tujuan utama adalah menghindarkan mereka dari terjebak dalam zona nyaman di perkotaan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa lebih dari 100 ribu formasi ASN kosong di daerah terpencil.

Sebagai langkah positif, pemerintah menawarkan percepatan kenaikan pangkat untuk ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Baca Juga: Kondisi dr Qory saat Ditemukan Tertunduk Lesu dan Lemas, Warganet: Awas Pak Suaminya Toxic, Jangan Dikembaliin

Dalam perbandingan dengan ASN di perkotaan yang memerlukan empat tahun untuk naik pangkat, ASN di daerah 3T dapat meraih kenaikan pangkat dalam waktu dua tahun.

Keputusan ini sudah tertera dalam Undang-Undang ASN yang baru disahkan, menggambarkan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi bagi abdi negara.

Insentif ini diharapkan dapat menggerakkan mobilitas ASN, menjauhkannya dari konsentrasi di perkotaan, dan menyebar ke daerah-daerah terpencil.

Menurut Menteri Anas, kekurangan tenaga medis dan pendidik di daerah 3T merupakan realitas yang harus diatasi.

Pihaknya berharap insentif ini tidak hanya memikat sebagian ASN untuk bertugas di sana, tetapi juga mendorong mereka untuk tetap berkontribusi dalam jangka panjang.

Desa tidak hanya membutuhkan infrastruktur, tetapi juga SDM yang berkualitas.

Baca Juga: Leon Dozan Resmi Jadi Tersangka Buntut Aniaya Pacarnya

“Dokter dan guru kurang, tidak ada di sana (3T) seperti yang diharapkan hanya sebagian saja. Kalau pun ada (ASN), tahun berikutnya mereka pindah ke kota, padahal desa tidak hanya butuh infrastruktur air bersih tapi SDM hebat,” katanya dikutip dari Antara, Jumat, 17 November 2023.

Di samping itu, Kementerian PANRB sedang mengkaji wacana gaji tunggal terkait budaya kerja dan tanggung jawab tugas ASN di berbagai daerah.

Meskipun telah diuji coba pada pegawai KPK dan PPATK, implementasi gaji tunggal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan kinerja.

Namun, ada catatan bahwa sistem ini perlu disesuaikan dengan keberagaman geografis dan karakteristik kantor di seluruh Indonesia.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI