CATAT! Tanggal Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir Tahun 2023 di Jawa Tengah

Info pemutihan pajak kendaraan Samsat se-Jawa Tengah: bebas sanksi administrasi dan pokok pajak kendaraan. (Sumber : Bapenda Jateng)

INFOSEMARANG.COM- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan menjelang akhir tahun 2023.

Program ini, yang berlangsung mulai 15 November hingga 22 Desember 2023, mengundang masyarakat Jateng untuk memanfaatkan kesempatan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Informasi terkait program ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jateng, @bapenda_jateng.

Baca Juga: Belum Berhasil, TikTok Shop Masih Berusaha Buka Kembali di Indonesia


Dalam pengumumannya, Bapenda Jateng tidak hanya menyampaikan detail program pemutihan.

Tetapi juga mengajak masyarakat agar memanfaatkannya secara optimal.

Dilansir dari Instagram @Bappeda_Jateng Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menyatakan bahwa program ini berlaku tanpa syarat khusus untuk semua jenis kendaraan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ini Alasan Mengapa Semarang Sering Banjir saat Musim Hujan

“Ini [program pemutihan] agar mereka (wajib pajak] tidak terlalu berat [membayar denda). Harapannya agar bisa aktif lagi kendaraannya. Tujuannya ke situ [aktif],” kata Danang 

Dengan 37 Samsat yang tersebar di 35 kabupaten/kota, warga Jateng memiliki akses untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.

Danang menjelaskan bahwa tujuan dari program pemutihan ini adalah meringankan beban wajib pajak agar mereka tidak terbebani oleh denda.

Baca Juga: Tinjau Proyek Tanggul Laut Tambak Lorok Semarang, Akhir Tahun Mbak Ita Optimis Sudah Selesai

Selain itu, program ini bertujuan untuk mendorong agar kendaraan yang sebelumnya tidak aktif bisa kembali digunakan.

Menurut Danang, pemutihan pajak juga memiliki tujuan edukatif, yakni memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga Jateng dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Tren Masak Rendang Pakai Bodrex Sudah Turun Temurun, Tapi Ini Ternyata Bahaya Campur Paracetamol dengan Masakan


Tidak hanya bebas denda pajak kendaraan, Bapenda Jateng juga menyelenggarakan program lain.

Termasuk pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II serta pajak progresif.

Program-program ini memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar, termasuk hadiah wisata religi dan motor bagi pembayaran melalui aplikasi New Sakpole, iBanking Bank Jateng, dan Bima Mobile.

Baca Juga: KPU Jalin Kerja Sama dengan TikTok Untuk Sosialisasi Pemilu 2024



Program ini berlangsung dari 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI