5 Inti Fatwa MUI tentang Dukungan kepada Palestina: Dukung Israel Haram Hukumnya

Andika Bahrudin
Jumat 17 November 2023, 21:03 WIB
Cek segera inti dari Fatwa MUI tentang imbauan berhenti mengonsumsi produk perusahaan yang mendukung Israel yang berkonflik dengan Palestina.

Cek segera inti dari Fatwa MUI tentang imbauan berhenti mengonsumsi produk perusahaan yang mendukung Israel yang berkonflik dengan Palestina.

Cek segera inti dari Fatwa MUI tentang imbauan berhenti mengonsumsi produk perusahaan yang mendukung Israel yang berkonflik dengan Palestina.
 
INFOSEMARANG.COM -- Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa MUI terbaru tersebut ditandatangai pada 8 November 2023.
 
Dalam Fatwa MUI ini, warga Indonesia khususnya umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel

5 Inti Fatwa MUI yang berkaitan dengan Palestina dan Israel

1. Imbauan agar Menghindari Penggunaan Produk yang Terafiliasi dengan Israel

 
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, membacakan fatwa MUI terbaru di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
 
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ujarnya.
 
Namun, pihak MUI tidak menyebutkan jenis transaksi dan daftar produk yang mendukung Israel.
 

2. Rekomendasi kepada Pemerintah

 
MUI melalui fatwa tersebut merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina. 
 
Langkah tersebut berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut pun untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

3. Imbauan Mendukung Palestina dengan Penggalangan Dana

 
Inti ketiga dari Fatwa MUI terbaru, yakni merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, baik melalui penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

4. Hukum Wajib untuk Dukung Perjuangan Palestina

Dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 
 
Namun, bentuk dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

5. Mendukung Irael Haram 

 
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)