5 Inti Fatwa MUI tentang Dukungan kepada Palestina: Dukung Israel Haram Hukumnya

Cek segera inti dari Fatwa MUI tentang imbauan berhenti mengonsumsi produk perusahaan yang mendukung Israel yang berkonflik dengan Palestina.

Cek segera inti dari Fatwa MUI tentang imbauan berhenti mengonsumsi produk perusahaan yang mendukung Israel yang berkonflik dengan Palestina.
 
INFOSEMARANG.COM -- Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa MUI terbaru tersebut ditandatangai pada 8 November 2023.
 
Dalam Fatwa MUI ini, warga Indonesia khususnya umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel

Baca Juga: Ikut Aksi Bela Palestina, Anak Kecil di London Beri Pesan Semangat Mengharukan untuk Gaza

5 Inti Fatwa MUI yang berkaitan dengan Palestina dan Israel

1. Imbauan agar Menghindari Penggunaan Produk yang Terafiliasi dengan Israel

 
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, membacakan fatwa MUI terbaru di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
 
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ujarnya.
 
Namun, pihak MUI tidak menyebutkan jenis transaksi dan daftar produk yang mendukung Israel.
 

2. Rekomendasi kepada Pemerintah

 
MUI melalui fatwa tersebut merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina. 
 
Langkah tersebut berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut pun untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

3. Imbauan Mendukung Palestina dengan Penggalangan Dana

 
Inti ketiga dari Fatwa MUI terbaru, yakni merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, baik melalui penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

4. Hukum Wajib untuk Dukung Perjuangan Palestina

Dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 
 
Namun, bentuk dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Imigran Rohingya Buang Bantuan Warga Aceh ke Laut, Warganet : Gak Tau Diri

5. Mendukung Irael Haram 

 
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.
Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI