4 Contoh KDRT Menurut Komnas Perempuan, Lengkap dengan Sumbernya

Andika Bahrudin
Jumat 17 November 2023, 21:20 WIB
Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

INFOSEMARANG.COM -- Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebelumnya menghilang secara misterius tanpa membawa HP dan dompet. Hal itu dilakukannya karena dia mengalami KDRT oleh suaminya.

Di sisi lain, terdapat banyak jenis KDRT menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: 6 Fakta Suami di Demak KDRT Istri hingga Tewas: Ada Teriakan 'Jangan Bunuh Aku' dan 'Ibuku Dibunuh'

Dalam Pasal 2 UU PKDRT, ruang lingkup UU ini tidak hanya perempuan, tetapi juga meliputi Suami, istri, dan anak; Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga; dan Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Apa Itu KDRT?

KDRT adalah bentuk kekerasan yang berasal dari aspek gender dan terjadi dalam lingkup hubungan personal. Kekerasan ini umumnya terjadi antara pelaku dan korban yang memiliki keterkaitan personal.

Menurut Komnas Perempuan, contoh kekerasan ini mencakup kasus-kasus seperti suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, bahkan seseorang yang tinggal dan bekerja dalam rumah tangga.

Definisi KDRT berdasarkan Pasal 1 UU PKDRT menyatakan bahwa hal itu melibatkan tindakan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Hal ini juga mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan secara ilegal dalam konteks rumah tangga.

Komnas Perempuan juga menyebutkan KDRT sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga dengan hubungan darah. Menurut UU Nomor. 23 Tahun 2004, Pasal 1 (3), korban KDRT dapat mencakup siapa pun yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan di dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku KDRT, menurut kategorisasi Komnas Perempuan, dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pelaku non-negara seperti suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau anggota keluarga laki-laki lainnya, dan pelaku negara yang merupakan pihak dengan posisi di tingkat negara dan menggunakan kewenangan mereka untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT terjadi pada korban. Selain itu, penghambatan terhadap akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan juga dianggap sebagai bentuk KDRT.

Baca Juga: Suami di Demak KDRT Istri Pakai Palu hingga Tewas, Anaknya yang Masih Balita Ketakutan Melihat

Contoh KDRT

Bentuk-bentuk KDRT dijelaskan secara rinci dalam empat pasal UU PKDRT. Berikut adalah penjelasannya.

Kekerasan Fisik

Pasal 6 UU PKDRT mengategorikan kekerasan fisik sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang menyebabkan korban merasakan sakit, mengalami kelemahan fisik, atau menderita luka berat.

Kekerasan Psikis

Pasal 7 UU PKDRT mengategorikan kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan psikis, seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut, merujuk pada perbuatan yang menimbulkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.

Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual diidentifikasi sebagai salah satu bentuk KDRT. Dalam pasal ini, terdapat dua varian kekerasan seksual:

a. Pemaksaan hubungan seksual terhadap individu yang tinggal dalam lingkup rumah tangga.

b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Pasal 9 UU PKDRT menetapkan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk KDRT. Pasal ini merinci dua poin terkait penelantaran rumah tangga:

a. Setiap individu dilarang untuk menelantarkan anggota rumah tangganya, terutama jika menurut hukum yang berlaku, atau berdasarkan persetujuan atau perjanjian, mereka berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada individu tersebut.

Baca Juga: Cara Menolong Korban KDRT, Ini Sebaiknya yang Harus Terlebih Dahulu Dilakukan

b. Penelantaran, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1), juga mencakup tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang pekerjaan yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban menjadi tergantung pada individu tersebut.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)