4 Contoh KDRT Menurut Komnas Perempuan, Lengkap dengan Sumbernya

Andika Bahrudin
Jumat 17 November 2023, 21:20 WIB
Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

INFOSEMARANG.COM -- Terdapat 4 contoh KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Belakangan ini, salah satu korban KDRT yang tengah jadi pembicaraan adalah Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebelumnya menghilang secara misterius tanpa membawa HP dan dompet. Hal itu dilakukannya karena dia mengalami KDRT oleh suaminya.

Di sisi lain, terdapat banyak jenis KDRT menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: 6 Fakta Suami di Demak KDRT Istri hingga Tewas: Ada Teriakan 'Jangan Bunuh Aku' dan 'Ibuku Dibunuh'

Dalam Pasal 2 UU PKDRT, ruang lingkup UU ini tidak hanya perempuan, tetapi juga meliputi Suami, istri, dan anak; Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga; dan Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Apa Itu KDRT?

KDRT adalah bentuk kekerasan yang berasal dari aspek gender dan terjadi dalam lingkup hubungan personal. Kekerasan ini umumnya terjadi antara pelaku dan korban yang memiliki keterkaitan personal.

Menurut Komnas Perempuan, contoh kekerasan ini mencakup kasus-kasus seperti suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, bahkan seseorang yang tinggal dan bekerja dalam rumah tangga.

Definisi KDRT berdasarkan Pasal 1 UU PKDRT menyatakan bahwa hal itu melibatkan tindakan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Hal ini juga mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan secara ilegal dalam konteks rumah tangga.

Komnas Perempuan juga menyebutkan KDRT sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga dengan hubungan darah. Menurut UU Nomor. 23 Tahun 2004, Pasal 1 (3), korban KDRT dapat mencakup siapa pun yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan di dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku KDRT, menurut kategorisasi Komnas Perempuan, dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pelaku non-negara seperti suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau anggota keluarga laki-laki lainnya, dan pelaku negara yang merupakan pihak dengan posisi di tingkat negara dan menggunakan kewenangan mereka untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT terjadi pada korban. Selain itu, penghambatan terhadap akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan juga dianggap sebagai bentuk KDRT.

Baca Juga: Suami di Demak KDRT Istri Pakai Palu hingga Tewas, Anaknya yang Masih Balita Ketakutan Melihat

Contoh KDRT

Bentuk-bentuk KDRT dijelaskan secara rinci dalam empat pasal UU PKDRT. Berikut adalah penjelasannya.

Kekerasan Fisik

Pasal 6 UU PKDRT mengategorikan kekerasan fisik sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang menyebabkan korban merasakan sakit, mengalami kelemahan fisik, atau menderita luka berat.

Kekerasan Psikis

Pasal 7 UU PKDRT mengategorikan kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan psikis, seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut, merujuk pada perbuatan yang menimbulkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.

Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual diidentifikasi sebagai salah satu bentuk KDRT. Dalam pasal ini, terdapat dua varian kekerasan seksual:

a. Pemaksaan hubungan seksual terhadap individu yang tinggal dalam lingkup rumah tangga.

b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Pasal 9 UU PKDRT menetapkan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk KDRT. Pasal ini merinci dua poin terkait penelantaran rumah tangga:

a. Setiap individu dilarang untuk menelantarkan anggota rumah tangganya, terutama jika menurut hukum yang berlaku, atau berdasarkan persetujuan atau perjanjian, mereka berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada individu tersebut.

Baca Juga: Cara Menolong Korban KDRT, Ini Sebaiknya yang Harus Terlebih Dahulu Dilakukan

b. Penelantaran, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1), juga mencakup tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang pekerjaan yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban menjadi tergantung pada individu tersebut.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)