Daftar Korban Tewas & Luka Kecelakaan Kereta Api Probowangi Tabrak Mobil di Lumajang, Masinis Tetap Lanjutkan Perjalanan

Ilustrasi | Daftar Korban Tewas & Luka Kecelakaan KA Probowangi Tabrak Mobil di Lumajang, Masinis Tetap Lanjutkan Perjalanan (Sumber : Freepik/tawatchai07)

INFOSEMARANG.COM -- Pada Minggu (19/11/2023) malam, sebuah mikrobus Isuzu Elf tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dan menewaskan 11 orang penumpang kendaraan tersebut.

Diketahui kereta yang tabrak mobil di Lumajang ini terjadi ketika KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya tersebut melaju dari arah timur ke barat.

Namun kemudian pada saat yang bersamaan, sebuah minibus dengan nopol N-7646-T tampak melaju ari arah selatan ke utara dan kemudian melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu hingga tidak dapat menghindari benturan.

Baca Juga: Bunda Corla Tidak Suka Syarat "Batas Usia Kerja" di Indonesia, Sebut Pemerintah Memiskinkan Rakyatnya Sendiri

"Masinis sudah membunyikan klakson lokomotif namun tiba-tiba mobil muncul dari arah samping tanpa berhenti terlebih dahulu, tapi langsung menembus dan berada di rel kereta api," ungkap Kasi Humas PT KAI DAOP 9 Anwar Yuli Prasetyo pada Minggu (19/11/2023) malam.

Meski pada saat kejadian masinis sempat menghentikan kereta api yang dibawanya untuk memeriksa rangkaian, namun kemudian sang masinis langsung memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menuju ke stasiun selanjutnya usai memastikan rangkaian aman.

Setibanya di setasiun, masinis kemudian melaporkan kejadian dan petugas pun langsung menuju lokasi kecelakaan untuk melakukan evakuasi.

Baca Juga: Kisah Hotel Angker di Semarang Ini Diangkat Jadi Film Horor 'Panggonan Wingit', Tayang November Di Bioskop

Daftar Korban Tewas & Luka Kecelakaan KA Probowangi

Usai kejadian tersebut, hasilpemeriksaan di lapangan melaporkan bahwa kecelakaan itu telah mengakibatkan 11 orang tewas dan empat lainnya mengalami luka berat.

Berikut daftar korban meninggal dunia:

1. Tn. Riyono / Babatan, Surabaya

2. Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis, Surabaya

3. Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng, Surabaya

4. Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang, Surabaya

Baca Juga: Hasil Persentase Pengembalian Wristband Konser Coldplay di Jakarta, Warganet: Negara dengan Tingkat Religius #1

5. Ny. Sunarti / Pakis, Surabaya

6. Ny. Sri Rahayu/ Simom Mulyo Baru, Surabaya

7. Tn. Edi Sugianto/ 57 Thn/ Pakis Gunung Sawahan, Surabaya

8. Ny. Titik ristianti/ 55 Thn/ Putat Jaya C Timur, Surabaya

9. Tn. Suyono / 55 Thn/ Tandes, Surabaya

10. Belum teridentifikasi

11. Belum teridentifikasi

Baca Juga: 14 Wakil Indonesia akan Tanding di China Masters 2023, Turnamen Pamungkas Ginting cs Tahun Ini

Data korban luka berat:

1. Tn. Warsito / 60 Thn / Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya

2. Tn. Bayu Trinanto /58 Thn/ Kembang Kuning Kulon Sawahan, Surabaya.

3. Ny. Ardhika / 57 Thn/ Perumahan Grand Hasanah, Surabaya

4. Cucu dari Ny. Sri Rahayu / -/+ 8 Thn/ Simo Mulyo Baru, Surabaya.

Baca Juga: Wajarkah Rambut Gampang Rontok saat Hamil? Bumil Wajib Simak Tipsnya

Atas insiden tersebut, Anwar menyampaikan bahwa tidak ada perjalanan KA yang terganggu. Hanya KA Probowangi yang mengalami keterlambatan sekitar 13 menit.

"Tidak ada perjalanan KA yang terganggu akibat kecelakaan itu, namun KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit tiba di sejumlah stasiun tujuan menuju Stasiun Gubeng Surabaya," ujarnya.

Meski demikian, beberapa perjalanan kereta api yang melintasi lokasi kejadian kemudian mengurangi kecepatannya karena banyaknya warga yang berada di lokasi yakni di sekitar rel KA.

Ia pun juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi saat hendak melintasi perlintasan sebidang terutama perlintasan tanpa palang pintu.

Baca Juga: KAI Banjir Protes soal Face Recognition Penumpang Kereta, Disebut Ribet dan Makin Bikin Antre

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," ucapnya menambahkan.

Hal tersebut lantaran KA sendiri telah memiliki jalur sendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan diharuskan untuk mendahulukan perjalanan KA.

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," imbuhnya. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI