INFOSEMARANG.COM - Gaji PPPK naik telah sah ditetapkan pada APBN 2024. Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tentu saja sudah bisa bernafas lega.
Bahkan berdasarkan informasi, gaji PPK naik pada tahun 2024 mendatang jumlahnya mencapai 8 persen.
Seperti kita ketahui anggaran belanja negara pada APBN 2024 jumlahnya mencapai Rp3.325,1 triliun.
Baca Juga: Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia U 17 2023 Indonesia
Sebenarnya, sejak 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ASN sebanyak 8 persen pada pidato RAPBN 2024.
Berikut daftar dari Perpres nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji serta tunjangan PPPK yang wajib diketahui.
Golongan I: Rp1.938.492 sampai dengan Rp2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 sampai dengan Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.2-6.656 sampai dengan Rp3.201.335
Golongan IV: Rp2.299.860 sampai dengan Rp3.336.768
Golongan V Rp2.511.648 sampai dengan Rp4.190.076
Golongan VI: Rp2.742.876 sampai dengan Rp4.367.314
Golongan VII: Rp2.858.976 sampai dengan Rp4.552.092
Golongan VIII: Rp2.979.828 sampai dengan Rp4.744.548
Golongan IX: Rp3.203.820 sampai dengan Rp5.261.760
Golongan X: Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
Golongan XI: Rp3.480.516 sampai dengan Rp5.716.224
Golongan XII: Rp3.627.720 sampai dengan Rp5.958.144
Golongan XIII: Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
Golongan XIV: Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
Golongan XV: Rp4.107 sampai dengan Rp6.746.652
Golongan XVI: Rp4.281 sampai dengan Rp7.031.998
Demikian informasi gaji PPPK naik sebanyak 8 persen pada tahun 2024 mendatang, semoga informasi di atas tadi bermanfaat ya!