Daftar UMP 2024 Untuk 25 Provinsi di Indonesia, Termasuk Jawa Tengah dan DKI Jakarta

Ilustrasi | Daftar UMP 2024 Untuk 25 Provinsi di Indonesia, Termasuk Jawa Tengah dan DKI Jakarta (Sumber : Freepik/skata)

INFOSEMARANG.COM -- Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2024 mendatang.

Adapun penetapan persentase kenaikan UMP ini telah melalui formula upah minimum serta mempertimbangkan beberapa variabel penentu lainnya yang ada pada daerah terkait.

Berikut adalah daftar UMP tahun 2024 dari 25 provinsi di Indonesia, termasuk untuk Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Ayah David Ozora Sebut dr Qory Kemungkinan Kena Gejala Hiperealitas, Apa Artinya?

Daftar UMP 2024

1. Sumatera Utara: Naik 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915 (sebelumnya Rp 2.710.493)

2. Aceh: Naik 1,38% menjadi Rp 3.460.672 (sebelumnya Rp 3.413.666)

3. Jambi: Naik 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 (sebelumnya Rp 3.037.121)

4. Bangka Belitung: Naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 menjadi Rp 3.640.000 (sebelumnya Rp 3.498.479)

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Alasan Timnas Indonesia Melempem Lawan Filipina

5. Jawa Timur: Naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30 (sebelumnya 2.040.244,30)

6. Nusa Tenggara Barat (NTB): Naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 (sebelumnya Rp 2.371.407)

7. Maluku Utara: Naik 7,50% atau Rp 221.646.57 menjadi Rp 3.200.000 (sebelumnya Rp 2.976.720).

8. Bali: Naik 3,68% atau Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672

Baca Juga: Dipecat PDIP, Golkar Usung Bobby Nasution Maju Pilkada: Bebas Pilih Pilgub Sumut atau Pilwakot Medan

9. Sumatera Barat: Naik 2,52% atau Rp 68.973 (sebelumnya Rp 2.742.476.)

10. Sulawesi Barat: Naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 (sebelumnya Rp 2.871.795,00).

11. Kalimantan Selatan: Naik 4,22% atau Rp 132.834 menjadi Rp 3.282.812 (Rp 3.149.977).

12. Sulawesi Utara: Naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000 menjadi Rp 3.545.000 (Rp 3.485.000).

13. Jawa Barat: Naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495 (sebelumnya Rp 1.986.670)

Baca Juga: Jawab Tudingan dr Tifa, Gibran Tunjukan Ijazah S1 Asli ke Media: Biar cepet selesai ya

14. Sulawesi Selatan: Naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta jadi Rp3.385.145

15. Riau: Naik 3,2% atau Rp 102.963 jadi Rp 3.294.625 (sebelumnya Rp 3.191.662).

16. Lampung: Naik 3,16% jadi Rp 83.212 jadi Rp 2.716.496,33 (sebelumnya Rp 2.633.284,59).

17. Kalimantan Timur: Naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858 (sebelumnya Rp 3.201.396).

18. Kepulauan Riau: Naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492 (sebelum Rp 3.402.492)

Baca Juga: Jadwal 8 Wakil Indonesia di Babak 32 Besar China Masters 2023 Hari Kedua

19. Kalimantan Barat: Naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616 (sebelum Rp2.608.601,75)

20. DKI Jakarta: Naik 3,6% atau Rp 165.583 jadi Rp5.067.381

21. DI Yogyakarta: Naik 7,27% atau Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61

22. Sulawesi Tenggara: Naik 4,6% menjadi Rp 2.885.964.

23. Sulawesi Tengah: Naik 5,28% atau Rp 137.152 dari Rp 2.599.546 menjadi Rp2.736.698.

Baca Juga: Usai Al Shifa, RS Indonesia Gaza Jadi Sasaran Militer Israel, 12 Orang Tewas dalam Serangan Udara

24. Jawa Tengah: Naik 4,02% dari sebelumnya Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947.

25. DKI Jakarta: Naik 3,6% dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI