Ada 4 kategori status kelulusan CPNS 2023 yang biasa dipakai saat pengumuman hasil tes SKD, apakah para peserta lolos ke tes SKB atau tidak.
INFOSEMARANG.COM - Para pelamar CPNS 2023 wajib tahu, ada 4 kategori status kelulusan CPNS untuk menentukan lolos atau tidaknya pada tes SKD dan SKB.
Seperti diketahui, para pelamar CPNS 2023 tidak hanya harus lolos passing grade (nilai ambang batas) agar bisa lanjut ke seleksi selanjutnya. Namun juga harus harus dianggap lolos perangkingan.
Baca Juga: Fungsi Sertifikat SKD, Benarkah Nilainya Bisa Dipakai untuk Daftar CPNS Lagi?
Berikut ini 4 kategori status kelulusan yang dipakai untuk menentukan kelanjutan nasib para pelamar CPNS 2023:
- P/L: Lolos passing grade dan lolos ke tahap selanjutnya
- P: Lolos passing grade tapi tidak lolos ke tahap selanjutnya
- TL: Tidak lolos passing grade dan tidak lolos tahap selanjutnya
- TH: Tidak hadir
Wajib tahu, bahwa syarat pelamar CPNS 2023 lolos ke tahap selanjutnya harus berstatus P/L alias harus lolos passing grade dan lolos ke tahap selanjutnya.
Semoga berhasil.
***