3 Cara Lapor KDRT di Semarang, Bisa Online atau Datang Langsung ke Tempat Ini

Andika Bahrudin
Rabu 22 November 2023, 17:55 WIB
Jika Anda menjadi korban KDRT di Semarang, Anda dapat melakukan laporan secara online atau datang langsung ke tempat-tempat ini.

Jika Anda menjadi korban KDRT di Semarang, Anda dapat melakukan laporan secara online atau datang langsung ke tempat-tempat ini.

INFOSEMARANG.COM -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Indonesia masih marak terjadi. Jika Anda salah satu korbannya, mungkin kebingungan bagaimana cara lapor KDRT khususnya untuk warga di Semarang.

Pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp 12 juta hingga Rp 300 juta.

Lalu, apakah kasus KDRT harus ada saksi? Pada kasus KDRT, sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban (Anda yang menjadi korban) sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Baca Juga: 8 Penyebab Kasus KDRT di Indonesia, Selingkuh hingga Ekonomi

3 cara lapor KDRT di Semarang

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang

DP3A Kota Semarang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani kasus KDRT di Kota Semarang. Untuk melaporkan KDRT melalui DP3A, Anda dapat menghubungi nomor telepon (024) 3543222 atau datang langsung ke kantor DP3A yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 108, Semarang.

2. Aplikasi Sapa Mbak Ita

Aplikasi Sapa Mbak Ita adalah aplikasi pengaduan dan aspirasi masyarakat Kota Semarang yang dapat diunduh secara gratis di Play Store. Untuk melaporkan KDRT melalui aplikasi Sapa Mbak Ita, Anda dapat mengisi formulir pengaduan yang tersedia di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Heboh Rumor dr Qory Cabut Laporan Karena Masih Sayang? Ini 5 Penyebab Korban Maafkan Pelaku KDRT

3. Melalui kantor polisi

Apabila KDRT yang Anda alami menimbulkan korban jiwa atau luka berat, Anda dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kantor polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus KDRT tersebut.

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan saat melaporkan KDRT:

1. Identitas diri korban, seperti KTP, KK, atau paspor
2. Bukti-bukti kekerasan, seperti foto, video, atau keterangan saksi
3. Jika Anda merasa takut atau khawatir untuk melapor sendiri, Anda dapat meminta bantuan kepada orang yang Anda percayai, seperti keluarga, teman, atau pendamping korban kekerasan.

Baca Juga: Update Kondisi dr Qory Ulfiyah Usai Terlepas Dari KDRT dan Suami Toxic

Berikut adalah beberapa tips untuk melapor KDRT:

1. Laporkan KDRT sesegera mungkin setelah kejadian terjadi
2. Laporkan KDRT kepada pihak yang berwenang
3. Berikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pihak yang berwenang
4. Jangan takut untuk meminta bantuan

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)