Lapor KDRT Online Langsung ke Satu Nomor Ini untuk Segera Ditangani!

Para korban KDRT dapat melakukan laporan secara langsung dengan melakukan panggilan telepon. Telepon tersebut merupakan layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM -- Kekerasan Dalam Rumah Tangga bisa menimpa siapa saja. Adapun penyebab KDRT beragam, mulai dari asmara atau selingkuh hingga masalah ekonomi.

Para korban KDRT dapat melakukan laporan secara langsung dengan melakukan panggilan telepon. Telepon tersebut merupakan layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dengan melakukan satu panggilan, Anda dapat mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Setelah melakukan panggilan, akan ada petugas layanan yang akan membantu.

Baca Juga: 8 Penyebab Kasus KDRT di Indonesia, Selingkuh hingga Ekonomi

Kementerian PPPA mengimbau korban atau penyintas kekerasan untuk berani melaporkan bentuk kekerasan yang dialami melalui layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Lapor Via SAPA

Setiap orang dapat melaporkan kasus kekerasan anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129. Selain itu, layanan SAPA 129 dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, maupun pengaduan langsung.

Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara lapor KDRT melalui SAPA yang telah disediakan Pemerintah:

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Berpikir Pasangan Selingkuh

1. Simpan nomor 129 di HP Anda

2. Panggil nomor 129 saat membutuhkan pengaduan baik yang dialami sendiri atau melihat kekerasan yang dilakukan orang lain

3. Pilih layanan yang dibutuhkan

4. Petugas layanan akan membantu segera

5. Masyarakat dapat juga menghubungi nomor whatsapp di 08111129129

Tren KDRT Tahun ke Tahun

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dari Indonesiabaik.id, jumlah kejahatan terhadap fisik/badan di Indonesia, termasuk penganiayaan ringan, penganiayaan berat, dan KDRT, terus menurun dalam lima tahun terakhir.

Pada 2017 ada 42.683 kasus penganiayaan dan KDRT di seluruh Indonesia. Sejak 2018 jumlahnya terus berkurang. Di tahun 2018, kasus penganiayaan dan KDRT berada di angka 39.567 kasus.

Baca Juga: Heboh Tengkorak Mayat Pria di Halaman Rumah Kosong Candisari, Ada Tasbih di Tangannya

Kemudian, mengalami penurunan kembali pada 2019-2021. Pada tahun 2021 kasus penganiayaan dan KDRT paling banyak dilaporkan di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara, yakni 4.287 kasus, diikuti Sulawesi Selatan 3.096 kasus, dan Jawa Timur 1.716 kasus.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI