KSPI Tolak Kenaikan Upah Buruh 3-4 Persen: Kamu kan PNS, Naiknya 8 Persen

Ilustrasi | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan upah minimum sekitar 3,2 hingga 4,4 persen di seluruh Indonesia. (Sumber : Instagram)

INFOSEMARANG.COM -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan upah minimum sekitar 3,2 hingga 4,4 persen di seluruh Indonesia.

Dia menyoroti rumus penghitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai akar permasalahan.

Said Iqbal membandingkan kenaikan upah buruh dengan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang meningkat sebesar 8 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ia mempertanyakan mengapa buruh swasta, yang seharusnya memiliki kenaikan di atas PNS, hanya mendapatkan kenaikan setengah dari itu.

"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin? Tapi giliran rakyat kamu enggak pikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, naiknya 8 persen," katanya pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Lapor KDRT Online Langsung ke Satu Nomor Ini untuk Segera Ditangani!

Menurut Said Iqbal, masalah utama terletak pada rumus penghitungan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ia menyebut ada komponen perhitungan yang tidak sesuai dengan harapan buruh, sehingga kenaikan upah minimum hanya setengah dari kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri.

“Jadi berkisar di situ, 3,2 persen sampai 4,4 persen. Angka ini berarti kan setengah dari angka kenaikan PNS, TNI, Polri. Pemerintah naikin dirinya sendiri nggak pakai alpha (komponen yang dimaksud), tapi naikin buruh swasta yang bayar pajak pakai alpha,” katanya.

Berdasarkan Litbang KSPI bersama Partai Buruh, kenaikan inflasi untuk makanan mencapai 25 persen, transportasi naik 30-40 persen, dan kontrak tempat tinggal naik 50 persen.

Dari 64 item kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan upah minimum yang pantas dinilai sekitar 12-15 persen rata-rata.

Baca Juga: Peringkat FIFA Indonesia, Malaysia, dan Vietnam Setelah Dua Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Said Iqbal menekankan perlunya peninjauan kembali rumus penghitungan yang tidak mencerminkan kondisi riil kebutuhan hidup buruh.

Pemerintah perlu mempertimbangkan angka-angka inflasi yang signifikan, sehingga kenaikan upah minimum dapat memberikan dampak positif yang lebih besar pada kesejahteraan buruh.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI