Menyandang Status Tersangka, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa setelah ditetapkan tersangka. (Sumber : KPK)

INFOSEMARANG.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK hingga saat ini.

Alex menegaskan bahwa Firli menjalankan tugasnya seperti biasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 23 November 2023.

Alex enggan berspekulasi mengenai penggantian Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kepastian tersebut akan muncul setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Miris! Bocah 10 Tahun Nekat Gantung Diri, Diduga Gegara Ditegur Main HP

"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," katanya dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyampaikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujarnya.

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Haris menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan berjalan paralel dengan penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pria Diduga Mabuk Tabrak 4 Orang di Ungaran, Kini Justru Mangkir dan Blokir Kontak Korban

Sementara itu, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni berharap Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya inisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri," katanya.

Sahroni juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyatakan bahwa kinerja Dewas semakin lemot.

"Dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) keluarkan surat (etik)," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu meminta pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya untuk memastikan penyelidikan yang tuntas dan maksimal.

Sahroni mengapresiasi kinerja Polri dalam menyelesaikan kasus ini, menyebutnya sebagai langkah yang berhasil menghilangkan keraguan masyarakat.

Baca Juga: Sophia Latjuba vs Kim Keon Hee Ibu Negara Korsel, Imbas Pujian Publik Inggris soal Awet Muda

Sebelumnya, pada Rabu, 22 November 2023 malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI