INFOSEMARANG.COM -- Beredar di media sosial tentang dugaan daftar produk Israel yang diharamkan MUI. Daftar tersebut tersebar di banyak medsos, salah satunya Facebook.
Dugaan daftar produk Israel yang diharamkan MUI ini seiring adanya fatwa MUI terbaru. Adapun fatwa tersebut berisi imbauan kepada umat Islam untuk berheti mengonsumsi produk perusahaan pendukung Israel.
Hingga kini, konflik Israel dan Palestina belum berakhir. Korban masih berjatuhan.
Di sisi lain, ada unggahan dari pengguna media sosial yang mengklaim bahwa ada beberapa jenis produk pro Israel. Apakah Netflix pro Israel?
Dari salah satu unggahan Facebook, disebutkan beberapa jenis makanan yang pro Israel, meliputi fastfood, sabun/sampu/detergen, cokelat, camilan, pakaian, sepatu, produk kecantikan, saus, kecap, popok, pembaliy, hingga supermarket.
Namun, setelah ditelurusi oleh Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, MUI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan maupun merilis daftar produk pro Israel.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan bahwa MUI tidak berkompeten merilis produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kirim Bantuan Obat dan Makanan Untuk Warga Palestina
MUI pun telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Miftahul Huda menambahkan, sejauh ini MUI belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet tersebut benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.
5 Inti Fatwa MUI yang berkaitan dengan Palestina dan Israel
1. Imbauan agar Menghindari Penggunaan Produk yang Terafiliasi dengan Israel
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, membacakan fatwa MUI terbaru di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ujarnya.
Namun, pihak MUI tidak menyebutkan jenis transaksi dan daftar produk yang mendukung Israel.
2. Rekomendasi kepada Pemerintah
MUI melalui fatwa tersebut merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.
Langkah tersebut berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut pun untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
3. Imbauan Mendukung Palestina dengan Penggalangan Dana
Inti ketiga dari Fatwa MUI terbaru, yakni merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, baik melalui penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
4. Hukum Wajib untuk Dukung Perjuangan Palestina
Dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Namun, bentuk dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
5. Mendukung Irael Haram
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.