INFOSEMARANG.COM -- Belakangan ini atwa MUI terbaru mengenai dukungan terhadap Palestina dikeluarkan. Namun, dalam fatwa tersebut tidak dituliskan mengenai boikot daftar produk pro Israel atau memiliki afiliasi dengan negara tersebut.
Dalam Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, MUI mengajak umat Islam untuk menghindari transaksi yang mendukung Israel.
KH Asroroun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap sebagai perbuatan haram. Umat Muslim diimbau untuk berjuang demi kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel.
Baca Juga: Kronologi Truk Pengankut Sapi Tabrak 5 Kendaraan di Tol Tembalang, Sopir Diduga Tak Waspada
“MUI mengharamkan mendukung pihak yang secara jelas mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang mendukung agresi tersebut," kata Prof Niam dalam penyampaian fatwa MUI.
MUI mendorong umat Islam untuk secara maksimal menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.
Berdasarkan unggahan salah satu akun di media sosial X, terdapat ratusan produk yang diduga memiliki afiliasi dengan Israel, meliputi berbagai merek dari sektor makanan, minuman, teknologi, dan fashion. Namun, hal tersebut belum terbukti secara resmi.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kirim Bantuan Obat dan Makanan Untuk Warga Palestina
Berikut adalah daftar produk yang diindikasikan memiliki afiliasi dengan Israel yang direkomendasikan untuk dihindari:
1. Makanan dan minuman: Danone, McDonald's, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John's, Nestle, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall.
2. Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META.
3. Kosmetik: L'Oréal, Revlon, Estée Lauder, Kimberly-Clark.
4. Pakaian: M&S, Timberland, River Island, Delta.
Daftar produk ini mencakup merek-merek seperti Sabra, Hewlett Packard (HP), Pillsbury, Axa, PUMA, SodaStream, Ahava, Siemens, dan lainnya.
Perlu dicatat bahwa informasi mengenai produk-produk di atas berasal dari seruan boikot di media sosial TikTok dan Twitter, dan belum dikonfirmasi apakah benar-benar merupakan produk buatan Israel atau memiliki afiliasi dengan negara tersebut.
Dalam keterangannya, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menekankan bahwa fatwa MUI tidak mengubah status halal menjadi haram pada produk-produk yang diduga terafiliasi Israel. Produk yang telah memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH tetap dianggap halal selama memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Baca Juga: Menyandang Status Tersangka, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK
Muti juga menegaskan bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 melarang mendukung agresi Israel ke Palestina, yang berarti segala bentuk dukungan terhadap serangan tersebut dianggap haram. MUI dan LPPOM MUI mendukung himbauan untuk menghindari dukungan terhadap agresi Israel dan sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mendorong peran aktif masyarakat dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.