Rincian Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Seluruh Indonesia, Provinsi Mana Paling Tinggi?

Insight terkini mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia. (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Hingga tanggal 23 November 2023, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam perubahan tersebut, terdapat tiga rumus yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP 2024, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Baca Juga: Pilu Tangis Ibu Aldi Sahilatua Nababan Saat Korban Akan Diotopsi: Gak Bisa Saya Cium, Gak Bisa Saya Pegang Anakku

Pasal 26 ayat (4) PP tersebut menjelaskan formula perhitungan upah minimum tahun depan, yang melibatkan upah minimum tahun berjalan dan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi, hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α) dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30, yang kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk tahun 2024:

Baca Juga: Kronologi Truk Pengankut Sapi Tabrak 5 Kendaraan di Tol Tembalang, Sopir Diduga Tak Waspada

1. Maluku Utara: Naik 7,50 persen, dari Rp2,98 juta menjadi Rp3,20 juta.
2. DI Yogyakarta: Naik 7,27 persen, dari Rp1,98 juta menjadi Rp2,13 juta.
3. Jawa Timur: Naik 6,13 persen, dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,17 juta.
4. Sulawesi Tengah: Naik 5,28 persen, dari Rp2,60 juta menjadi Rp2,74 juta.
5. Kalimantan Timur: Naik 4,98 persen, dari Rp3,20 juta menjadi Rp3,36 juta.
6. Sulawesi Tenggara: Naik 4,60 persen, dari Rp2,76 juta menjadi Rp2,89 juta.
7. Kalimantan Selatan: Naik 4,22 persen, dari Rp3,15 juta menjadi Rp3,28 juta.
8. Papua Tengah: Naik 4,13 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
9. Bangka Belitung: Naik 4,04 persen, dari Rp3,50 juta menjadi Rp3,64 juta.
10. Jawa Tengah: Naik 4,02 persen, dari Rp1,96 juta menjadi Rp2,04 juta.
11. DKI Jakarta: Naik 3,80 persen, dari Rp4,90 juta menjadi Rp5,07 juta.
12. Kepulauan Riau: Naik 3,76 persen, dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,40 juta.
13. Bali: Naik 3,68 persen, dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
14. Sumatera Utara: Naik 3,67 persen, dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
15. Kalimantan Barat: Naik 3,60 persen, dari Rp2,61 juta menjadi Rp2,70 juta.
16. Jawa Barat: Naik 3,57 persen, dari Rp1,99 juta menjadi Rp2,06 juta.
17. Papua Barat: Naik 3,38 persen, dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,39 juta.
18. Bengkulu: Naik 3,38 persen, dari Rp2,42 juta menjadi Rp2,51 juta.
19. Riau: Naik 3,20 persen, dari Rp3,19 juta menjadi Rp3,29 juta.
20. Jambi: Naik 3,20 persen, dari Rp2,94 juta menjadi Rp3,04 juta.
21. Lampung: Naik 3,16 persen, dari Rp2,63 juta menjadi Rp2,72 juta.
22. Nusa Tenggara Barat: Naik 3,06 persen, dari Rp2,37 juta menjadi Rp2,44 juta.
23. Nusa Tenggara Timur: Naik 2,96 persen, dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,19 juta.
24. Sumatera Barat: Naik 2,74 persen, dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta.
25. Banten: Naik 2,50 persen, dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,73 juta.
26. Sulawesi Utara: Naik 1,67 persen, dari Rp3,49 juta menjadi Rp3,55 juta.
27. Sumatera Selatan: Naik 1,55 persen, dari Rp3,40 juta menjadi Rp3,46 juta.
28. Sulawesi Barat: Naik 1,50 persen, dari Rp2,87 juta menjadi Rp2,91 juta.
29. Sulawesi Selatan: Naik 1,45 persen, dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,43 juta.
30. Aceh: Naik 1,38 persen, dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta.
31. Gorontalo: Naik 1,19 persen, dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,03 juta.
32. Kalimantan Utara: Naik 3,38 persen, dari Rp3,25 juta menjadi Rp3,36 juta.
33. Kalimantan Tengah: Naik 2,53 persen, dari Rp3,18 juta menjadi Rp3,26 juta.
34. Maluku: Belum diketahui kenaikannya, dari Rp2,81 juta menjadi -.
35. Papua: Naik 4,14 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
36. Papua Barat Daya: Naik 3,38 persen, dari Rp3,28 menjadi Rp3,39 juta.
37. Papua Pegunungan: Naik 4,14 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
38. Papua Selatan: Naik 4,14 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.

Baca Juga: 121 Produk Israel Ini Diharamkan MUI? Netflix Dukung Israel, Bukan Palestina?

Demikianlah informasi terbaru tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI