Babak Baru Dugaan Pemerasaan SYL: Polisi Panggil Empat Pimpinan KPK Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya akan memanggil empat pimpinan KPK lainnya untuk diperiksa. (Sumber : KPK)

INFOSEMARANG.COM -- Kasus penetapan tersangka Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru.

Setelah Firli ditetapkan tersangka, kini, Polda Metro Jaya akan memanggil empat pimpinan KPK lainnya untuk diperiksa.

“Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Kekasih Aldi Sahilatua Nababan Ngaku Terbiasa Jarang Dibalas Pesan, Terakhir VC Dua Bulan Lalu

Keempat pimpinan lembaga antirasuah tersebut adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

Ade Safri belum dapat memastikan kapan dan di mana keempat pimpinan KPK tersebut akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pemerasan ini.

Dia menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersangka,” ujar Ade Safri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Gerakan JulidFiSabilillah, Warganet Indonesia Gempur Media Sosial Tentara Israel

Rencana ini diumumkan oleh Ade Safri setelah Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 malam.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini diselidiki oleh penyidik," ujar Ade Safri.

Meski begitu, Ade Safri tidak memberikan informasi kapan pemanggilan dan pemeriksaan Firli sebagai tersangka akan dilakukan.

Dia hanya memastikan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka adalah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

“Rencana tindak lanjut penyidikan akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada malam itu,” jelas Ade Safri.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI