INFOSEMARANG.COM -- Petugas Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, telah menetapkan SH (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Fitriani (21).
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kepala Polres Blitar Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif terkait temuan tersebut.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, SH ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaus warna merah, kaus warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," katanya.
Kasus ini bermula pada Oktober 2021 dari konflik rumah tangga antara korban dan pelaku.
Pasangan suami istri tersebut terlibat dalam pertengkaran hebat yang berujung pada perpisahan sementara korban meninggalkan rumah.
Sepekan kemudian, korban kembali, memicu pertengkaran baru yang berakhir dengan serangan ke tengkuk korban menggunakan kayu oleh SH, membuat korban kehilangan kesadaran.
Pelaku membawa korban ke kamar agar tidak diketahui anak-anak, menunggu setengah jam untuk memastikan kematian korban.
Menghilangkan jejak, pelaku melepaskan pakaian korban dan membersihkan darah.
Selanjutnya, korban dibungkus dengan selimut sebelum dimasukkan ke dalam lubang yang digali sedalam 1,5 meter di lantai kamar dengan posisi meringkuk.
Tahun berikutnya, pelaku melakukan pengecoran lantai untuk menyembunyikan kejadian tersebut.
"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang, kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas AKBP Danang.
Kemudian pada dua bulan lalu, rumah itu dijual oleh tersangka SH kepada saudaranya.
Kasus ini terungkap ketika pemilik rumah baru akan melakukan renovasi pada 21 November 2023. Dia mencurigai adanya pengecoran baru di kamar.
Setelah dibongkar, terungkaplah kerangka manusia dengan ciri-ciri mirip Fitriani dengan rambut panjang berwarna hitam.
Temuan ini dilaporkan kepada polisi, yang kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tim medis dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengidentifikasi keluarga korban.
Pelaku saat ini dalam tahanan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengucapkan belasungkawa atas kepergian korban dan berencana melakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian.***