INFOSEMARANG.COM -- Judi online masih marak dilakukan di Indonesia. Dengan adanya iming-iming kemenangan dan penghasilan besar yang instan, tak jarang banyak yang tergiur untuk terjun dan terjebak pada judi online ini.
Namun sayangnya para pemain judi online ini kerap tidak mengindahkan risiko yang akan didapatkan dari judi online ini.
Tak hanya membuang uang dan waktu saja, namun jarang diketahui bahwa penggunaan data dan rekening bank untuk pengisian saldo dapat menimbulkan peringatan dari bank yang bersangkutan.
Baca Juga: 6 Wakil Indonesia Lolos ke BWF World Tour Finals 2023
Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga berencana untuk memberlakukan kewenangan baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkhusus yang ebrkaitan dengan penanganan judi online.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo menyatakan bahwa Kominfo tidak hanya dapat mengajukan penutupan situs web tetapi juga dapat meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.
Diketahui pula bahwa sebelumnya pun perubahan pada 14 pasal yang sudah ada dan penambahan 5 pasal oleh Kominfo dan DPR RI telah disetujui.
Beberapa poin utama yang dihasilkan melibatkan modifikasi norma terkait alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital.
Baca Juga: Profil Tiko Pradipta Aryawardhana, Duda yang Disebut akan Nikahi Bunga Citra Lestari
Ada pun perubahan tersebut merupakan langkah untuk memastikan keselarasan antara ketentuan pidana/sanksi dalam UU ITE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan tahun ini.
Sehingga tentu bagi para pemain judi online untuk dapat segera berhenti, sebab tak hanya membuat kecanduan, namun juga nantinya pemain judi online juga bisa kehilangan rekening bank yang dicantumkan tersebut karena kena blokir. ***