Miris, Begini Kondisi Bayi 4 Bulan yang Diculik dan Dicabuli Tukang Pijit, Korban Ditemukan Di Kebun Pisang Dekat Rumah

Kondisi Bayi 4 Bulan yang Diculik dan Dicabuli Tukang Pijit (Sumber : Kolase foto instagram @folkshitt dan Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang pria berinisial A (40) melakukan aksi bejat dengan menculik seorang bayi 4 bulan dan mencabulinya.

Aksi bejat ini terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan telah diamankan kepolisian pada Kamis (23/11/2023).

Diketahui, A merupakan seorang tukag pijit yang kemudian merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh ibu bayi 4 bulan tersebut.

Baca Juga: Pilu Bocah 10 Tahun Diterkam dan Diseret Buaya di Sungai, Warga Tangkap Buaya dan Belah Perutnya Untuk Temukan Jasad Korban Namun Nihil

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/11/2023) dini hari, di mana pelaku menculik korban dan membawanya ke kebun pisang yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.

Di kebun pisang tersebut, sang pelaku yang juga dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras sebelumnya tega mencabuli bayi 4 bulan itu.

Ibu korban yang mengetahui bahwa bayinya hilang kemudian melaporkannya ke aparat desa.

Tak lama, pihak keluarga hingga warga sekitar juga turut membantu mencari bayi 4 bulan tersebut.

Baca Juga: Pemain Judi Online, Siap-siap Rekening Bank Kamu Bakal Diblokir Gegera Hal Ini

Hingga pada pukul 04.00 WIB, bayi 4 bulan tersebut ditemukan di kebun pisang yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya.

Setelah itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasus ini pun kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial hingga banjir kecaman dan hujatan warganet kepada pelaku.

Tak sedikit pula yang kemudian mempertanyakan kondisi bayi 4 bulan yang menjadi korban pelecehan itu.

Baca Juga: 3 Kejanggalan Final MasterChef Indonesia: Sindiran Renatta hingga Kiki Bantu Belinda Potong Daging

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan, "Setelah pemeriksaan, ada luka di alat vital korban," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman, Jumat (24/11/2023).

Selain itu, korban kini kemudian juga memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Atas aksi bejat tersebut, pelaku diduga telah melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI