Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Diumumkan Bulan Ini dan Cara Menghitungnya

Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? (Sumber : Instagram @netizenserang)

INFOSEMARANG.COM -- Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? Berikut ini perincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Purbalingga apabila diusulkan naik sesuai UMP Jateng yang mencapai 4,02 persen.

Penetapan UMK 2024 akan segera diumumkan akhir bulan ini. Hal ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Detail Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Purbalingga 2024 sedang dibahas, dengan usulan kenaikan sebesar 4,02 persen sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah.

Baca Juga: Kisah Sukses Rizkisyah Putra Singarimbun, Runner-up Masterchef 11

Pengumuman resmi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dijadwalkan akan dilakukan menjelang akhir bulan November. Penetapan ini akan mengikuti pengumuman resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Dilansir dari laman jatengprov.go.id, berikut adalah daftar UMP di Jawa Tengah dari tahun 2019 hingga 2023:

UMP Jawa Tengah 2019 sebesar Rp 1.605.396, mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

UMP Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1.742.015,22, mengalami kenaikan Rp 136.000 dari tahun sebelumnya.

UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp 1.298.979,12, mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP 2020.

UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935, mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP 2021.

UMP Jawa Tengah 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.

Baca Juga: Viral Resep Nasi Beku, Cocok untuk Anak Kos agar Tak Buang-buang Beras dan Hemat Listrik

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten Purbalingga pada tahun 2023 mencapai Rp 2.247.345.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyatakan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen untuk tahun 2024. Jika usulan ini disetujui, perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Purbalingga akan mencapai Rp 85.665, dengan perhitungan sebagai berikut:

Prediksi UMK Kabupaten Purbalingga 2024: 4,02/100 x Rp 2.130.981,00 = Rp 85.665,- (jumlah kenaikan UMK Kab. Purbalingga jika disetujui)

Baca Juga: Pengertian Chindo, Tagar yang Trending Topic di X Gegara Ajang MasterChef Indonesia Season 11

Dengan demikian, UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2024 diperkirakan akan mencapai Rp 2.216.646,- setelah penambahan kenaikan yang diusulkan.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI