Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Diumumkan Bulan Ini dan Cara Menghitungnya

Andika Bahrudin
Senin 27 November 2023, 17:15 WIB
Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? (Sumber : Instagram @netizenserang)

Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? (Sumber : Instagram @netizenserang)

INFOSEMARANG.COM -- Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? Berikut ini perincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Purbalingga apabila diusulkan naik sesuai UMP Jateng yang mencapai 4,02 persen.

Penetapan UMK 2024 akan segera diumumkan akhir bulan ini. Hal ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Detail Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Purbalingga 2024 sedang dibahas, dengan usulan kenaikan sebesar 4,02 persen sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah.

Baca Juga: Kisah Sukses Rizkisyah Putra Singarimbun, Runner-up Masterchef 11

Pengumuman resmi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dijadwalkan akan dilakukan menjelang akhir bulan November. Penetapan ini akan mengikuti pengumuman resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Dilansir dari laman jatengprov.go.id, berikut adalah daftar UMP di Jawa Tengah dari tahun 2019 hingga 2023:

UMP Jawa Tengah 2019 sebesar Rp 1.605.396, mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

UMP Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1.742.015,22, mengalami kenaikan Rp 136.000 dari tahun sebelumnya.

UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp 1.298.979,12, mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP 2020.

UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935, mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP 2021.

UMP Jawa Tengah 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.

Baca Juga: Viral Resep Nasi Beku, Cocok untuk Anak Kos agar Tak Buang-buang Beras dan Hemat Listrik

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten Purbalingga pada tahun 2023 mencapai Rp 2.247.345.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyatakan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen untuk tahun 2024. Jika usulan ini disetujui, perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Purbalingga akan mencapai Rp 85.665, dengan perhitungan sebagai berikut:

Prediksi UMK Kabupaten Purbalingga 2024: 4,02/100 x Rp 2.130.981,00 = Rp 85.665,- (jumlah kenaikan UMK Kab. Purbalingga jika disetujui)

Baca Juga: Pengertian Chindo, Tagar yang Trending Topic di X Gegara Ajang MasterChef Indonesia Season 11

Dengan demikian, UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2024 diperkirakan akan mencapai Rp 2.216.646,- setelah penambahan kenaikan yang diusulkan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)