Bawaslu Tinjau 33 Laporan Pelanggaran Kampanye Sebelum Waktunya, Begini Sanksi Bagi yang Melanggarnya!

Galuh Prakasa
Senin 27 November 2023, 17:38 WIB
Bawaslu tinjau 33 pelanggaran kampanye sebelum waktunya. (Sumber : Freepik)

Bawaslu tinjau 33 pelanggaran kampanye sebelum waktunya. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Bawaslu RI mengumumkan tengah meninjau 33 laporan terkait dugaan pelanggaran pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres.

Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan kampanye sebelum waktunya yang ditetapkan mulai dari 28 November 2023.

"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi. Yaitu berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu Puadi pada Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga: Ibu Hamil di Riau Melahirkan di Speed Boat, Ini Sosok yang Menyelamatkan Nyawa Bayi dan Ibunya

Puadi menambahkan bahwa dari informasi awal yang didapat, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan validitas dugaan pelanggaran pemilu.

Tindakan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut dengan tegas menetapkan pelapor yang berhak, termasuk warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan. Warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu," ucap Puadi.

Baca Juga: Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Diumumkan Bulan Ini dan Cara Menghitungnya

Diketahui, KPU menetapkan periode kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lantas, bagaimana sanksi kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan?

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa sanksi kampanye di luar jadwal yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanya Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Pengertian Chindo, Tagar yang Trending Topic di X Gegara Ajang MasterChef Indonesia Season 11

Sementara itu, berikut jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2024:

Metode: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Waktu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Metode: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Waktu: 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)