INFOSEMARANG.COM -- Pada tahun 2024 mendatang, tarif Cukai Hasil Tembakau akan kembali naik.
Hal ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang telah ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun 2022 lalu.
Tarif CHT seperti untuk rokok sendiri diketahui telah ditetapkan naik dengan rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Adapun ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Maka dengan demikian, arah kebijakan CHT pada 2024 pun nantinya akan tetap mengacu pada dua ketentuan tersebut.
"Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Terkuak Pekerjaan Tiko Aryawardhana yang Bikin BCL Kepincut, Ternyata Ini Profesinya
Para konsumen pun tentu perlu bersiap dengan adanya perubahan harga rokok yang makin mahal di tahun 2024 nanti jika mengacu pada cukai rokok yang naik 10% tersebut. ***