INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu nasib malang menimpa seorang pria bernama Supriandi ketika sedang memberi makan harimau peliharaan sang majikan.
Pasalnya, harimau yang sudah diberinya makan secara rutin berdasarkan perintah pemilik rumah ini menerkam Supriandi hingga membuat pria tersebut tewas.
Oleh karenanya, Andre Soan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai lalai meminta ART memberikan makan kepada harimau buas peliharaanya.
Baca Juga: Temui Benjamin Netanyahu di Israel, Elon Musk Dukung IDF Hancurkan Hamas
Bukan hanya itu saja, Andre diketahui terlibat kasus penyeludupan hewan liar secara ilegal.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku menggunakan jalur khusus agar bisa mendapatkan harimau itu
Baca Juga: Final Piala Dunia U 17 di Stadion Manahan, Prabowo - Gibran Dijadwalkan Hadir
Tak cuma harimau, ternyata Andre Soan juga memelihara hewan liar lain salah satunya macan dahan.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andre mengaku tetap akan bertanggung jawab kepada keluarga Supriandi.
Baca Juga: 6 Kejanggalan Acara Golden Disc Awards di Jakarta, Termasuk Lineup GDA Tak Sesuai Janji
Kombes Pol Ary Fadli selaku Kapolresta Samarinda mengatakan jika Andre dinyatakan bersalah sebab melakukan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Ia juga terjerat Pasal Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Demikian berita tentang Andre Soan pengusaha yang kini jadi tersangka usai sang ART meninggal dunia diterkam oleh harimau peliharaanya.