Mayoritas Hamil Duluan, Pengadilan Agama di Kulon Progo Banjir Pengajuan Nikah Dini

Ilustrasi | Mayoritas Hamil Duluan, Pengadilan Agama di Kulon Progo Banjir Pengajuan Nikah Dini (Sumber : Freepik/Racool_studio)

INFOSEMARANG.COM -- Pengadilan Agama (PA) Wates, Kabupaten Kuon Progo tahun ini kebanjiran pegajuan permohonan nikah dini atau dispensasi nikah.

Setidaknya terdapat 64 pasangan berusia di bawah 19 tahun diketahui mengajukan permohonan tersebut.

"Kalau 2022 kan 54 perkara. Kemudian pada tahun ini yang terhitung sejak Januari sampai 22 November kemarin sudah ada 64 perkara. Jika dipersentase maka kenaikannya berkisar 8,4 persen," ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Wates, Agus Wantoro saat dihubungi salahs atu awak media pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Radja Nainggolan Resmi Gabung Bhayangkara FC, Upaya The Guardians Bangkit dari Posisi Juru Kunci

Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan bahwa jumlah pemohon tahun ini didominasi oleh sejumlah pasangan yang telah mengalami hamil duluan atau hamil di luar nikah, di mana persentasenya mencapai 66 persen dari total keseluruhan jumlah perkara.

"Nah kalau kemarin data terakhir kami cek di penyebabnya itu sekitar 66 persen karena sudah hamil. Jadi memang 66 persen kita hitung itu sudah hamil duluan," ungkapnya.

Sementara itu, 34 persen lainnya merupakan pengajuan yang dilakukan karena memang sudah ada niatan dari pemohon untuk nikah muda dengan salah satu alasannya untuk menghindari perzinahan.

Baca Juga: Minta Relawan Tabrak Penghalang Kampanye, Pernyataan Ganjar Pranowo Kembali Disorot

Beradasarkan jumlah perkara yang masuk, 64 dispensasi nikah dini ini diajukan oleh sejumlah pasangan dari 11 kapanewon dan yang terbanyak dari Kapanewon Sentolo sejumlah 12 pasangan.

Selanjutnya disusul dari Panjatan dan Wates masing-masing 10 pasangan, lalu Girimulyo 7 dan Pengasih 5 pasangan.

Selain itu ada pula permohonan pasangan dari Kokap, Kalibawang, Galur dan Lendah masing-masing 4 pasangan dan terakhir ada pasangan dari Samigaluh dan Nanggulan masing-masing 2 pasangan.

Baca Juga: Biadab! Kronologi Mantan Mahasiswa Cumlaude Masuk DPO Gegara Rudapaksa Puluhan Anak Laki-Laki

Pihak PA pun mengungapkan bahwa pemohon tersebut rata-rata berusia 17-18 tahun, bahkan ada pula yang berusia 14 tahun sehingga mayoritas memang merupakan usia sekolah SMP-SMA.

Namun dari total 64 perkara tersebut, ada 2 permohonan yang tidak dikabulkan oleh PA Wates lantaran pemohon masih berusia 14 tahun dan dinilai belum sia secara psikologis. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI