INFOSEMARANG.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 29 November 2023.
Perempuan berusia 19 tahun dengan inisial WW diduga dibunuh oleh pacarnya, Herdis Permana atau HP, seorang mahasiswa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, menyatakan bahwa HP ditangkap di rumahnya, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kurang dari 24 jam setelah kejadian. HP kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.
Motif pembunuhan muncul setelah korban menginformasikan keterlambatan menstruasinya selama dua bulan kepada tersangka.
Tersangka, tidak ingin bertanggung jawab, diduga melakukan pembunuhan terencana terhadap pacarnya.
Menurut Zainal, korban dan tersangka memiliki hubungan kekasih dan telah beberapa kali menjalani hubungan intim.
"Motifnya, tersangka merasa bingung terkait kondisi pacarnya, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa pacarnya," ungkap Kapolres.
Kronologi Kejadian
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, korban berkomunikasi dengan pacarnya dan menyampaikan keterlambatan menstruasinya.
Pasangan sepakat bertemu di kampus tempat HP kuliah di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Kartu Oranye Akan Diterapkan Asosiasi Sepakbola Internasional, Apa Fungsinya?
Pada hari kejadian, korban mengunjungi kampus pacarnya, dan setelah pertemuan, keduanya berboncengan motor menuju ke wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah sampai di lokasi sepi, tersangka menghentikan motor dan terjadi pertengkaran.
Tersangka kemudian melakukan serangan fisik dengan tangan kosong sebanyak dua kali dilanjutkan menarik tangan korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil kayu yang telah disiapkan di tas dan memukul pundak korban dua kali.
Selanjutnya, korban memukul kepala korban tiga kali hingga kondisi korban lemas nyaris tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban masih bergerak, tersangka mengambil pisau dari tas dan menusuk ke bagian rusuk tubuh korban.
Tidak berhenti disitu, HP menusuk korban sebanyak tiga kali di sekitar leher sampai korban tidak bergerak.
"Setelah korban tidak bergerak, tersangka meninggalkannya," ujar Kapolres.
Baca Juga: Kisah Mohammad Tamimi Dibalik Jeruji Israel: Rasanya Seperti Mereka Tidak Ingin Kita Bernapas
Polisi berencana melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***