INFOSEMARANG.COM - Kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anak sendiri hingga hamil 8 bulan membuat publik miris.
Peristiwa itu terjadi di Pondok Pitung, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan korban diketahui sudah 22 kali dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Pada hari ini, Kamis (30/11) dihimpun dari akun @viralciledug, pelaku bernama Maison Nasution akhirnya berhasil ditangkap.
Saat dicicuk oleh ketua RT dan pihak Polres Tangerang Selatan, MN masih sempat-sempatnya mengelak melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya.
Baca Juga: Benarkah Kucing Bisa Menyerap Energi Buruk?
Setelah didesak dan dibawa ke rumah ketua RT, MN dipertemukan dengan sang istri beserta bukti-buktinya.
Awalnya MN masih membantah secara tegas jika dirinya tidak melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya itu.
Akhirnya dengan paksaan dan dibantu pihak kepolisian, MN mengakui perbuatan becatnya.
“Iya benar, karena sering ribut dengan istri saya, saya tak usah lah cerita,” ungkap pelaku ngegas.
Baca Juga: Song Kang Segera Wamil, Sebut 'Sweet Home 2' Sebagai Proyek Terakhirnya
MN yang berusia 53 tahun itu akhirnya diamankan oleh petugas sebab terbukti telah menyetubuhi anak pertamanya berinisial FT.
FT sebenarnya sempat menolak, namun dipaksa dan diancam serta korban sempat mengalami KDRT.
Warga yang mengetahui hal tersebut, ketika pelaku diamankan oleh pihak kepolisian tampak menyoraki MN.
Kronologi terbongkarnya kebejatan MN ini bermula saat guru BK korban mendapatkan cerita tersebut dari FT.
Baca Juga: Benarkah Bulu Kucing Berbahaya untuk Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Guru BK FT lantas langsung melaporkan kepada ibu korban yang berinisial S.
Mirisnya, akibat hamil 8 bulan dirudapaksa ayah kandung sendiri, kekinian FT akhirnya dikeluarkan dari sekolah.
“Sudah kita amankan untuk pelakunya, selain itu setelah ini kita di Polres saja ya,” ungkap Kanit PPA Polres Tangerang IPDA Galih Dwi Nuryanto.