Eks Ketua KPK Beberkan Pernah Dibentak Jokowi Soal Kasus E-KTP Setya Novanto Hingga Presiden Diduga Intervensi Undang-Undang KPK

Eks Ketua KPK Beberkan Pernah Dibentak Jokowi Soal Kasus E-KTP Setya Novanto Hingga Presiden Diduga Intervensi Undang-Undang KPK (Sumber : Tangkapan Layar Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini kian menjadi sorotan usai berbagai dugaan intervensi hukum beberapa kali diduga dilakukan sang Presiden Republik Indonesia tersebut.

Kini mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo membeberkan bahwa dirinya mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya menjabat sebagai ketua KPK lalu, dirinya sempat dipanggil presiden Jokowi.

Baca Juga: Lampu Jalan di Kaligawe Ambruk, Timpa Satu Buah Truk, Hingga Sebabkan Kemacetan

Yang mengherankan adalah saat dipanggil tersebut, dirinya dipanggil tanpa empat komisioner KPK lainnya.

"Saya terus terang pada saat kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden (Jokowi). Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Praktikno (Mensesneg)," ujarnya.

Saat bertemu, Jokowi sebut 'hentikan' kepadanya. Meski sempat bingung, kemudian ia akhirnya mengerti bahwa yang dimaksud Jokowi saat itu adalah supaya dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.

"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ungkap Agus.

Baca Juga: VIRAL SD di Jawa Timur Ini Buat Sistem Tidur Siang dan Tidak Ada PR Untuk Siswanya

Namun kemudian, ia mengaku pula bahwa saat itu ia tidak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov. Hal tersebut lantaran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga sudah diterbitkan sejak 3 minggu sebelumnya.

Kasus E-KTP tetap diproses dan Setya Novanto dipenjara setelah divonis bersalah.

Lebih lanjut ternyata beberapa waktu setelah kejadian tersebut ia mendapati bahwa Undang-Undang KPK direvisi. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI