INFOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan pada Kamis, 30 November 2023.
UMK ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diumumkan pada 21 November 2023.
"UMK 2024 ditetapkan oleh gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," kata Sekda DIY, Beny Suharsono, di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Gencatan Senjata Usai, Israel Langsung Bombardir Gaza, Netanyahu Klaim Hamas Langgar Kesepakatan
Dari penetapan UMK 2024 untuk setiap kabupaten/kota, terlihat peningkatan dari tahun sebelumnya.
UMK Kota Yogyakarta misalnya, ditetapkan sebesar Rp 2.492.997, jumlah tertinggi di antara kabupaten/kota DIY lainnya.
Meskipun persentase kenaikannya tidak tertinggi, UMK Kota Yogyakarta 2024 mencapai Rp 2.492.997, naik Rp 168.221,49 atau 7,24 persen," ungkap Beny.
Sementara UMK Sleman 2024 mencapai Rp 2.315.976,39, naik sebesar Rp 156.457,17 atau 7,25 persen dari tahun sebelumnya.
Begitu juga dengan UMK Bantul yang ditetapkan sebesar Rp 2.216.463, naik Rp 150.024,18 atau 7,26 persen dari 2023.
Kabupaten Kulonprogo menetapkan UMK 2024 sebesar Rp 2.207.736,95, naik Rp 157.289,80 atau 7,67 persen, dengan kenaikan persentase tertinggi di antara kabupaten/kota DIY lainnya.
Sementara itu, UMK Gunungkidul 2024 sebesar Rp 2.188.041, naik Rp 138.815 dengan kenaikan persentase paling rendah, yaitu 6,77 persen dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di DIY.
Sebagai informasi tambahan, UMP DIY 2024 telah diumumkan sebelumnya, naik 7,27 persen menjadi Rp 2.125.897,61.
Penetapan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: VIRAL SD di Jawa Timur Ini Buat Sistem Tidur Siang dan Tidak Ada PR Untuk Siswanya
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2024:
1. Kota Yogyakarta:
- UMK 2024: Rp 2.492.997
- Kenaikan: Rp 168.221,49 (7,24%)
2. Sleman:
- UMK 2024: Rp 2.315.976,39
- Kenaikan: Rp 156.457,17 (7,25%)
3. Bantul:
- UMK 2024: Rp 2.216.463
- Kenaikan: Rp 150.024,18 (7,26%)
4. Kulonprogo:
- UMK 2024: Rp 2.207.736,95
- Kenaikan: Rp 157.289,80 (7,67%)
5. Gunungkidul:
- UMK 2024: Rp 2.188.041
- Kenaikan: Rp 138.815 (6,77%)
Demikianlah rincian UMK per kabupaten/kota di DIY untuk tahun 2024. ***