Polisi Ringkus Driver Ojol di Surabaya yang Suruh Bocah 4 Tahun Pegang Alat Kelaminnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus BM (51) driver ojol yang lakukan pelecehan seksual pada seorang anak di Wonosari Lor, Surabaya. (Sumber : instagam @folkshitt)

INFOSEMARANG.COM -- Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap BM (51), seorang driver ojek online (ojol) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Wonosari Lor, Surabaya.

Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu tindakan tegas dari pihak berwajib.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, tersangka BM beralamat di Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga: Segera Menikah, BCL Ganti Nama Akun Instagramnya, Tidak Lagi Pakai Nama Sinclair

Dia ditangkap setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia sekitar empat tahun berinisial AR, warga Wonosari Lor, Surabaya.

Insiden terjadi pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB, ketika BM sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

"Saat itu, AR bermain di depan rumahnya. Dengan keadaan sekitar yang sepi, BM mendekati AR dan memanggilnya," kata Herlina pada Jumat, 1 November 2023.

Setelah AR mendekat, BM langsung membuka ritsleting celananya dan mengekspos alat kelaminnya. Peristiwa tersebut dilanjutkan dengan tindakan masturbasi di depan AR.

"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi," ungkap Herlina.

Baca Juga: Tewas di Kamar Kos, Mahasiswi UNM Ditemukan Dalam Kondisi Darah Keluar dari Hidung dan Mulut

Kejadian ini membuat ibu korban geram, segera melapor ke SPKT Polres Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjung Perak segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi, termasuk baju batik hitam, jaket ojol hijau, celana panjang cokelat, sepatu, tas hitam, masker, motor Revo, dan helm hitam.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI