Bank Indonesia Tarik Peredaran 3 Pecahan Uang Logam Berikut, Masih Bisa Ditukar Sampai Batas Ini

Bank Indonesia Tarik Peredaran 3 Pecahan Uang Logam Berikut, Masih Bisa Ditukar Sampai Batas Ini (Sumber : instagram.com/ussfeeds)

INFOSEMARANG.COM -- Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa akan mencabut dan menarik peredaran tiga pecahan uang logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 ini.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan adanya sejumlah pertimbangan diantaranya yakni masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam itu sendiri.

Pihak BI pun menyampaikan, bagi masyarakat yang masih mempunyai uang rupiah logam tersebut agar dapat segera melakukan penukaran.

Baca Juga: Patah Hati Diselingkuhi Pacar, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri

Adapun penukaran uang logam ini dapat dilakukan di bank umum, di mana penggantian atas setiap uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Meski demikian, BI memberikan batas waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan tersebut.

Sehingga masyarakat masih dapat melakukan penukaran hingga 1 Desember 2033 mendatang. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI