Hanya ada 3 pose yang boleh dipakai untuk berfoto para anggota polisi, simak 15 pose foto polisi yang dilarang ada selama masa kampanye jelang Pilpres dan Pemilu 2024.
INFOSEMARANG.COM - Sebagai bentuk netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, seluruh anggota polisi juga dilarang untuk berfoto dengan pose tertentu selama masa tahun politik jelang Pemilu dan Pilpres 2024.
Ada 15 pose foto yang dilarang digunakan oleh para anggota kepolisian, di antaranya dengan menggunakan jari untuk pose tertentu.
15 pose yang dilarang:
- pose 1 jari telunjuk diangkat
- pose ibu jari diangkat
- pose dua jari membentuk huruf V menggunakan jari telunjuk dan jari tengah
- pose tiga jari diangkat, jari telunjuk, tengah dan manis
- pose empat jari, mengangkat semua jari kecuali ibu jari
- pose dua jari diangkat menggunakan ibu jari dan jari telunjuk
- pose dua jari diangkat dengan jari telunjuk dan jari kelingking
- pose dua jari dengan ibu jari dan kelingking diangkat
Selengkapnya simak gambar di atas.
3 pose yang diperbolehkan:
- kedua tangan menangkup layaknya memberi salam
- tangan mengepal
- telapak tangan menempel di atas dada
***