INFOSEMARANG.COM - Hotman Paris ikut memberikan tanggapan mengenai kasus kematian bocah 7 tahun bernama Yesa di Ketapang, Kalimantan Barat yang dinilai janggal.
Yesa, diduga kuat oleh publik meninggal dunia usai mengalami penganiayaan dari orang tua angkatnya sendiri.
Pengacara kondang Hotman Paris melalui akun Instagramnya ikut angkat bicara perihal kasus yang menimpa Yesa.
Baca Juga: Sudah Ditolong, Pengungsi Rohingya Sebut Uang Indonesia Kecil dan Ingin Ngungsi ke Amerika
Ia merasa diingatkan dengan kasus Angeline di Bali, yang pada 2015 lalu sempat menjadi soroan.
Di mana Angeline tewas usai dibunuh anak angkatnya sendiri.
Hotman Paris pada unggahannya itu memposting ulang status milik akun Facebook bernama Nemmy Oktavianty.
Pada unggahan itu, terlihat wajah Yesa mendiang bocah 7 tahun yang dinilai meninggal dunia tidak wajar.
Baca Juga: Duh! Ikut Sunatan Masal, Viral Alat Kelamin Bocah 8 Tahun Ini Malah Terpotong
“Sakit hati seluruh ibu di dunia ini melihat kisah dan penderitaanmu sayang. Sampai meninggal pun kau masih harus mengungkap keadilan," tulis unggahan itu.
Hotman Paris lantas memberikan tanggapan, dan berharap bisa terhubung dengan keluarga Yesa.
“Kasus di mana ini! Banyak netizen chat Hotman 911! Mana keluarganya? Apa benar mirip kasus bali yang aku bongkar dulu Angeline,” ungkap Hotman Paris.
Sebuah cuplikan video lama semasa Yesa hidup juga beredar di media sosial.
Pada video tersebut, Yesa memang terlihat mendapatkan perlakuan kasar dari sang orang tua angkat.
Sebelum ditemukan tak sadarkan diri di belakang rumah, salah seorang saksi mengatakan jika Yesa masih dalam kondisi baik-baik saja dan terlihat sehat.
Tak cuma kedua orang tua, sumber anonim menyebutkan bahwa Yesa juga disiksa oleh ART yang ikut mengasuhnya.
Kapolres Ketapang yakni AKBP Tommy Ferdian menyebutkan bahwa jenazah Yesa telah diautopsi di RS Bhayangkara Ponianak.
Proses ini masih dilakukan menurutnya, guna menemukan penyebab atas kematian Yesa apakah benar diakibatkan oleh penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua angkat dan ART.