INFOSEMARANG.COM -- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi dengan hak istimewa yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia.
Keistimewaan Provinsi DIY menjadi sorotan setelah Ade Armando mengkritik dinasti politik di Yogyakarta, terutama terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tidak melalui pemilu, melainkan melalui penetapan.
Meskipun Ade Armando telah meminta maaf atas pernyataannya, perdebatan seputar politik dinasti di DIY masih hangat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan landasan hukum untuk hal ini.
Baca Juga: 7 Cara Memilih Durian Dijamin Enak dan Tebal Isinya, Biar Tidak Hanya Beli Kulitnya Aja
Beberapa kewenangan DIY yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi:
1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
3. Kebudayaan
4. Pertanahan
5. Tata Ruang
1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan oleh Presiden tanpa melibatkan pemilihan umum.
Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon Gubernur, sementara Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur.
DPRD DIY kemudian menetapkan melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
2. Kelembagaan
Pemerintah DIY memiliki kewenangan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
3. Kebudayaan
Kewenangan DIY di bidang kebudayaan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur masyarakat DIY.
4. Pertanahan
DIY memiliki kewenangan atas pertanahan Kasultanan dan Kadipaten yang didaftarkan pada lembaga pertanahan.
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terletak di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi DIY.
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut diarahkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
5. Tata Ruang
Dalam melaksanakan kewenangannya, Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah mereka, dengan memperhatikan tata ruang nasional dan lokal.
Demikianlah lima keistimewaan Yogyakarta yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.***