INFOSEMARANG.COM - Kapolri Listyo Sigit angkat bicara soal datangnya pengungsi Rohingya di Aceh sejak November 2023 lalu.
Sigit menyebut jika Indonesia merupakan negara tempat transit para pengungsi Rohingya, sehingga memiliki batas waktu tinggal.
"Sebelumnya ada kesepakatan ya, bahwa terkait pengungsi yang masuk ke negara transit dan akan ke negara tujuan, mau tidak mau kita harus terima," ujarnya, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Disupport 11 Pompa Portable dari Kementerian PUPR, Mbak Ita Optimis Bisa Atasi Banjir Kota Semarang
Pihaknya pun disebut sudah berkoordinasi dengan UNHCR dalam mengatur keberadaan pengungsi Rohingya.
"Namun demikian, kita bekerja sama dengan UNHCR, di sana sudah ada pengaturannya berapa lama di negara transit dan berapa sampa sampai di negara tujuan," terang Sigit.
Ia pun mengharap agar masyarakat Indonesia juga menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia, dan menghormati warga negara lain yang membutuhkan pertolongan.
Lebih lanjut, Sigit menghimbau tak ada salahnya warga Indonesia sedikit membantu para pengungsi.
Sementara itu, Mahfud MD yang dimandatkan presiden menangani pengungsi juga memberikan tanggapan senada.
Meski Indonesia tidak turut menandatangi konvensi PBB tentang pengungsi Rohingya, menolak kedatangannya berbenturan dengan rasa perikemanusiaan.
Untuk itu, saat ini Menkopolhukam dan jajaran akan segera berkoordinasi untuk mengatasi pengungsi yang saat ini tengah bermukim di beberapa pengungsian di wilayah Aceh. ***