6 Lokasi Terlarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Langsung Copot atau Lapor Bawaslu

Simak 6 lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK), segera lapor Bawaslu jika menemukan. (Sumber : Pemkot Semarang)

Jelang Pemilu 2024, sudah banyak dipasangi alat peraga kampanye dari sejumlah partai yang akan ikut kontestasi politik, copot segera jika menemukan APK di 6 tempat ini.

INFOSEMARANG.COM - Sempat viral video penumpang bus TransJakarta yang melepas stiker calon anggota legislatif dari sebuah partai yang dipasang di belakang kursi bus.

Hal ini boleh dilakukan siapa saja, karena bus TransJakarta merupakan bus umum yang disediakan oleh pemerintah, sehingga menjadi tempat terlarang untuk melakukan kampanye politik. Atau jika menemukan, segera lapor ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang di Tahun Politik Jelang Pemilu 2024, Hanya 1 Pose yang Diperbolehkan

Berikut ini 6 tempat terlarang dipasangi alat peraga kampanye:

- fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan lainnya

- tempat ibadah baik masjid, gereja, pura dan sebagianya

- institusi pendidikan termasuk area halamannya

- gedung milik pemerintah

- fasilitas tertentu milik pemerintah misalnya bus

- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman pagar, tembok tempat umum dan pohon

Jika menemukan alat peraga kampanye di 6 lokasi di atas, tak masalah jika langsung dilepas. Peraturan tentang tempat terlarang APK ini diatur dalam Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023.

***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI