Panduan Lengkap Pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi: Tanggal, Tahapan, dan Persyaratan

Ilustrasi | Syarat dan jadwal pendaftaran dan seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. (Sumber : Pexels @Saidur Rahman)

INFOSEMARANG.COM -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama siap membuka pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi pada tanggal 7-17 Desember 2023.

Dalam pengumuman tersebut, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa proses pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan dimulai pada tanggal 7 Desember dan berlangsung hingga 17 Desember 2023. Seleksi petugas haji akan dilakukan melalui tahapan berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten/kota dengan mengikuti computer-based test atau CAT.

"Seleksi CAT tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap ini akan melanjutkan seleksi tingkat provinsi," ungkap Arsad.

Baca Juga: Viral Santri Ponpes PDF Ma'had Aly Walindo Pekalongan Keliling Jual Kalender, Wajarkah?

Peserta yang memenuhi syarat untuk seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain mengikuti CAT, para peserta juga akan mengikuti wawancara pada 28 Desember 2023. Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Berikut adalah persyaratan untuk PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat Khusus
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Usia 30-58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Pendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Telah menunaikan ibadah haji; dan
g) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Usia 35-60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Pendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Kreak Bocah SMP yang Tawuran di Perum Bangetayu Genuk Akhirnya Ditangkap Polisi

Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Update Terbaru Jumlah Korban Erupsi Gunung Marapi Hingga Malam Ketiga, 23 Pendaki Dinyatakan Meninggal Dunia

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya akan dilaksanakan mulai Januari 2024.

Lima formasi tersebut yakni pelaksana kedatangan dan keberangkatan, pelaksana media center haji (MCH), pelaksana PK PPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), pelaksana pelindungan jamaah, dan pelaksana layanan jamaah penyandang disabilitas.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI