INFOSEMARANG.COM -- Jelang Pemilu 2024, banyak peraturan terkait kampanye yang penting untuk diperhatikan.
Salah satunya yaitu lokasi untuk memasang alat peraga kampanye yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023.
Namun sayangnya akhir-akhir ini pun beredar sejumlah video yang menunjukkan adanya pemasangan stiker kampanye yang menuai kritik dari warga.
Termasuk salah satunya kritik seorang penumpang bus TransJakarta rute 6A dari Bundaran HI ke Warung Jati yang menjumpai dipasangnya stiker kampanye di bangku bus TransJakarta itu.
Selain itu, sejumlah warga juga mengeluhkan pemasangan stiker kampanye di rumah-rumah warga yang dilakukan secara sembarangan dan tanpa ijin pemilik rumah.
Berikut adalah 6 lokasi terlarang untuk dipasangi alat praga kampanye.
1. Fasilitas kesehatan (Puskesmas, rumah sakit dan lainnya)
2. Tempat ibadah (masjid, gereja, pura dan sebagainya)
3. Institusi pendidikan (termasuk di halamannya)
4. Gedung milik pemerintah
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Telan Banyak Korban Jiwa, Publik Pertanyakan Penjagaan Pos di Jalur Pendakian
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah, seperti misalnya bus
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman pagar dan tembok pada tempat umum.
Sebagai informasi, peraturan tentang tempat terlarang APK ini diatur dalam Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023.
Namun apabila Anda menemukan alat peraga kampanye di 6 lokasi di atas maka tidak masalah jika langsung dilepas. ***