Diduga Stiker Kampanye Dipasang Di Bus TransJakarta, Ini 6 Lokasi Terlarang Untuk Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Jeanne Pita W
Rabu 06 Desember 2023, 17:59 WIB
Diduga Stiker Kampanye Dipasang Di Bus TransJakarta, Ini 6 Lokasi Terlarang Untuk Dipasangi Alat Peraga Kampanye (Sumber : Kolase foto  SHUTTERSTOCK/AKHMAD DODY FIRMANSYAH dan X/rafenditya)

Diduga Stiker Kampanye Dipasang Di Bus TransJakarta, Ini 6 Lokasi Terlarang Untuk Dipasangi Alat Peraga Kampanye (Sumber : Kolase foto SHUTTERSTOCK/AKHMAD DODY FIRMANSYAH dan X/rafenditya)

INFOSEMARANG.COM -- Jelang Pemilu 2024, banyak peraturan terkait kampanye yang penting untuk diperhatikan.

Salah satunya yaitu lokasi untuk memasang alat peraga kampanye yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023.

Namun sayangnya akhir-akhir ini pun beredar sejumlah video yang menunjukkan adanya pemasangan stiker kampanye yang menuai kritik dari warga.

Baca Juga: Doa Terakhir Yasirli Amri, Pendaki Wanita Korban Erupsi Gunung Marapi yang Dinyatakan Meninggal: Kini Ku Tutup...

Termasuk salah satunya kritik seorang penumpang bus TransJakarta rute 6A dari Bundaran HI ke Warung Jati yang menjumpai dipasangnya stiker kampanye di bangku bus TransJakarta itu.

Selain itu, sejumlah warga juga mengeluhkan pemasangan stiker kampanye di rumah-rumah warga yang dilakukan secara sembarangan dan tanpa ijin pemilik rumah.

Berikut adalah 6 lokasi terlarang untuk dipasangi alat praga kampanye.

Baca Juga: Penumpang Pelita Air Guyon Bawa Bom ke Kabin Saat Pesawat Tujuan Surabaya-Jakarta Lepas Landas, Begini Endingnya

1. Fasilitas kesehatan (Puskesmas, rumah sakit dan lainnya)

2. Tempat ibadah (masjid, gereja, pura dan sebagainya)

3. Institusi pendidikan (termasuk di halamannya)

4. Gedung milik pemerintah

Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Telan Banyak Korban Jiwa, Publik Pertanyakan Penjagaan Pos di Jalur Pendakian

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah, seperti misalnya bus

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman pagar dan tembok pada tempat umum.

Sebagai informasi, peraturan tentang tempat terlarang APK ini diatur dalam Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023.

Namun apabila Anda menemukan alat peraga kampanye di 6 lokasi di atas maka tidak masalah jika langsung dilepas. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)