INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
Namun, perubahan kedua UU ITE yang disahkan ini disebut dapat membuka peluang bagi akun-akun media sosial untuk ditutup jika dainggap melanggar.
Beberapa aturan baru pun muncul, termasuk ketentuan terkait kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," menurut pasal 40 A ayat (3).
Jika PSE tak mematuhinya, maka UU ITE kini telah menyiapkan sanksi berjenjang.
Adapun sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
UU ITE terbaru ini pun juga memasukkan aturan baru soal kewenangan penyidik menutup akun media sosial dengan cara memerintahkan PSE.
Baca Juga: Gelar MSF 2023, Bank Mandiri Ajak Pelaku Usaha Gencarkan Aksi untuk Ekonomi Berkelanjutan
Dalam Pasal 43 huruf (i) menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa "memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital."
***