Sekjend PBB Desak Dewan Keamanan Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza, Aktifkan Pasal 99, Apa Isinya?

surat Antonio Guterres mendesak Dewan Keamanan PBB serukan gencatan senjata dan aktifkan Pasal 99 (Sumber : instagram @antonioguterres)

INFOSEMARANG.COM - Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB secara resmi menetapkan serangan Israel ke Gaza sebagai ancaman terhadap keamanan global.

Guterres, aktifkan Pasal 99 PBB yang merupakan sinyal bahaya ihwal keamanan dunia.

Dengan Pasal 99 PBB, Guterres mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mendeklarasikan gencatan senjata demi mencegah bencana kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: VIRAL! Gegara Menampung Pengungsi Rohingya, Warga Sabang Bentrok Hingga Dorong-dorongan dengan Polisi

Untuk diketahui, Pasal 99 dari Bab XV Piagam pendirian PBB sendiri sangat jarang digunakan.

Biasanya, pasal ini digunakan pimpinan PBB jika terjadi sistuasi yang mengancam perdamaian dunia secara keseluruhan.

Penggunaanya, merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan PBB demi menghentikan perang.

Baca Juga: Gandeng V BTS Sebelum Wamil, MV Terbaru IU Akan Digarap Sutradara Film "Concrete Utopia"

Menurut Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric menyebut ini kali pertama Guterres menggunakan pasal tersebut sejak menjabat tahun 2017.

Bahkan, pada 2021 lalu ketika Rusia menyerang Ukraina, pasal ini tak digunakan.

Sebagai informasi tambahan, serangan balasan Israel hingga Rabu 6 Desember 2023 telah menewaskan lebih dari 16.200 warga Palestina, dengan sebagian besar korban jiwa adalah anak-anak dan perempuan.

Baca Juga: Sah! UU ITE Terbaru Bisa Buat Akun Medsos Ditutup Jika Tidak Turuti Kemauan Pemerintah

Puluhan ribu lainnya terluka dengan kondisi sangat parah. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI