IKD adalah KTP elektronik versi digital yang nantinya akan menggantikan e-KTP yang saat ini digunakan secara fisik dan akan segera dihapuskan.
INFOSEMARANG.COM - IKD adalah identitas kependudukan digital atau disebut dengan Digital ID. IKD akan segera menggantikan posisi e-KTP yang kini berlaku sebagai kartu identitas dalam bentuk fisik berupa kartu.
IKD nantinya hanya berbentuk seperti barcode yang bisa dipindai atau scan sehingga memunculkan data diri para pemiliknya. Penggunaan IKD ini juga sebagai langkah pemerintah untuk menerapkan digitalisasi kependudukan lebih canggih.
Baca Juga: 7 Syarat Terbaru Penerbitan SKCK di Polrestabes Semarang
IKD ini nantinya akan mulai berlaku secara menyeluruh di Indonesia pada 2024. Sudah siap berganti menggunakan kartu identitas digital?
Lantas bagaimana tampilan IKD?
IKD nantinya bisa dilihat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diundung melalui Google Play maupun Apple Store. Setiap pengguna bisa mengisi data dirinya melalui aplikasi ini.
Aplikasi ini tidak bisa sembarangan diinstall. Karena pengguna harus melakukan scan barcode di kelurahan masing-masing.
***