IKD pengganti e-KTP sudah mulai bisa diaktifkan oleh warga Indonesia secara bertahap. Tidak bisa aktivasi sembarangan karena pemilik data harus datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan atau kelurahan.
INFOSEMARANG.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital sudah bisa dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Caranya dengan melakukan aktivasi dan validasi data.
Tak bisa sembarangan aktivasi, pemilik data yang hendak menggunakan IKD atau KTP digital wajib datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan atau kelurahan untuk melakukan verifikasi data.
Nantinya, IKD atau KTP digital akan didapat dalam bentuk barcode yang berisi data-data pribadi.
Baca Juga: Tampilan IKD yang Akan Gantikan e-KTP, Berbentuk Barcode
Cara mendapat IKD atau KTP digital
- mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google PlayStore atau App Store
- registrasi dengan mengisi NIK, email dan nomor ponsel
- swafoto
- verifikasi data dan scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di kantor Dinas Dukcapil atau kecamatan atau kelurahan
- admin atau petugas Dinas Dukcapil melakukan validasi data dan memberikan PIN aktivasi melalui email
- buka email tautan untuk aktivasi dengan memasukkan PIN aktivasi dan mengisi kode captcha di laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
- cek aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan tekan menu KTP Digital dengan memasukkan PINK
- KTP digital sudah tersedia
***