Cara Memadankan NIK dengan NPWP, Wajib Dilakukan Sebelum 31 Desember 2023!

Jeanne Pita W
Jumat 08 Desember 2023, 16:30 WIB
Cara Memadankan NIK dengan NPWP (Sumber : instagram.com/intoday.media)

Cara Memadankan NIK dengan NPWP (Sumber : instagram.com/intoday.media)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023.

Hingga 22 November 2023 lalu, Ditjen Pajak melaporkan, setidaknya 59,3 juta wajib pajak yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP.

Namun angka itu disebutkan baru setara 81 persen dari total wajib pajak yang ada saat ini di Indonesia. Sehingga, Ditjen Pajak terus mengingatkan kepada para wajib pajak untuk segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP guna mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.

Baca Juga: Kisah Haru M.Adan Korban Gunung Marapi yang Meninggal Dunia, Berkorban Demi Zhafira Supaya Selamat

Bagi yang belum melakukan pemadanan data tersebut, berikut cara memadankan NIK dengan NPWP.

1. Akses laman www.pajak.go.id, lalu pilih 'login'

2. Selanjutnya, masukkan 15 digit angka NPWP, kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar dan klik 'login'

3. Setelah berhasil, pilih menu 'profil' dan kemudian masukkan NIK sesuai KTP Anda. Cek validitas NIK dan klik 'Ubah Profil'

Baca Juga: Es Dawet Duren Pak Amad Tak Pernah Sepi, sudah Jualan 18 Tahun di Semarang

5. Lakukan 'Logout' dari menu Profil

6. 'Kemudian 'Login' kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama dengan sebelumnya, dan kode keamanan yang tersedia

7. Apabila NIK muncul pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka proses pemadanan NIK telah berhasil diperbarui dan dapat digunakan

Adapun pemerintah memberikan batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP ini hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Demak Melonjak, Hubungan Sesama Jenis Turut Menyumbang Angka Kenaikan

Apabila hingga awal tahun 2024 nanti wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, maka nantinya wajib pajak akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini