Miris! Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah

Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

INFOSMARANG.COM -- Pengadilan Agama (PA) Lamongan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa sejak Januari hingga November 2023 ini, ratusan pengajuan dispensasi kawin telah masuk.

Adapun dispensasi kawin tersebut diajukan oleh para remaja yang kebanyakan berstatus pelajar.

Secara keseluruhan, setidaknya terdapat 301 pemohon yang mengajukan dispensasi kawin di PA Lamongan ini.

Baca Juga: Verrell Bramasta Jadi Caleg Dapil Jabar Malah Diserang Warganet: Mohon Maaf Anak Alay

Meski beberapa memiliki alasan yang berbeda-beda, namun dari 301 pengajuan tersebut setidaknya 45 diantaranya merupakan remaja yang sudah hamil di luar nikah, dan 256 remaja lainnya menyebutkan bahwa ingin menghindari zina.

Hingga kini, 295 pengajuan sudah disetujui, sedangkan 6 sisanya masih dalam proses.

Berdasarkan statistik usia menikah di Indonesia tahun 2022 dari BPS, pernikahan di bawah usia 18 tahun berada di angka 21,48 persen.

Di mana persentase tersebut terdiri dari 19,24 persen pernikahan usia 16-18 tahun dan 2,26 persen sisanya yakni pernikahan usia di bawah 15 tahun.

Baca Juga: Kisah Haru M.Adan Korban Gunung Marapi yang Meninggal Dunia, Berkorban Demi Zhafira Supaya Selamat

Di sisi lain, sebelum Undang-Undang Perkawinan diamandemen, usia menikah secara sah di mata hukum adalah 16 tahun untuk perepuan. Sedangkan untuk laki-laki yakni usia 19 tahun.

Namun faktanya usia minimum perempuan ini bertentangan dengan definisi anak secara umum d mana anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Sehingga kemudian dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dituliskan bahwa usia minimum perempuan dan laki-laki untuk menikah disamaratakan menjadi 19 tahun.

Tetapi masih ada pengecualian yang bernama Dispensasi Kawin.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Demak Melonjak, Hubungan Sesama Jenis Turut Menyumbang Angka Kenaikan

Dalam data United Nations Children's Fund (UNICEF) di tahun 2022, Indonesia tercatat menduduki peringkat 8 di dunia dan 2 di ASEAN sebagai negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak yang mencapai jumlah 1,5 juta.

Pasalnya, pernikahan dini ini memiliki efek domino yang cukup mengkhawatirkan karena akan bersinggungan dengan tingkat pendidikan, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.

Sehingga perlu adanya pencegahan yang dilakukan sedini mungkin agar dapat menekan angka tersebut. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI