Miris! Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah

Jeanne Pita W
Jumat 08 Desember 2023, 18:30 WIB
Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

INFOSMARANG.COM -- Pengadilan Agama (PA) Lamongan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa sejak Januari hingga November 2023 ini, ratusan pengajuan dispensasi kawin telah masuk.

Adapun dispensasi kawin tersebut diajukan oleh para remaja yang kebanyakan berstatus pelajar.

Secara keseluruhan, setidaknya terdapat 301 pemohon yang mengajukan dispensasi kawin di PA Lamongan ini.

Baca Juga: Verrell Bramasta Jadi Caleg Dapil Jabar Malah Diserang Warganet: Mohon Maaf Anak Alay

Meski beberapa memiliki alasan yang berbeda-beda, namun dari 301 pengajuan tersebut setidaknya 45 diantaranya merupakan remaja yang sudah hamil di luar nikah, dan 256 remaja lainnya menyebutkan bahwa ingin menghindari zina.

Hingga kini, 295 pengajuan sudah disetujui, sedangkan 6 sisanya masih dalam proses.

Berdasarkan statistik usia menikah di Indonesia tahun 2022 dari BPS, pernikahan di bawah usia 18 tahun berada di angka 21,48 persen.

Di mana persentase tersebut terdiri dari 19,24 persen pernikahan usia 16-18 tahun dan 2,26 persen sisanya yakni pernikahan usia di bawah 15 tahun.

Baca Juga: Kisah Haru M.Adan Korban Gunung Marapi yang Meninggal Dunia, Berkorban Demi Zhafira Supaya Selamat

Di sisi lain, sebelum Undang-Undang Perkawinan diamandemen, usia menikah secara sah di mata hukum adalah 16 tahun untuk perepuan. Sedangkan untuk laki-laki yakni usia 19 tahun.

Namun faktanya usia minimum perempuan ini bertentangan dengan definisi anak secara umum d mana anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Sehingga kemudian dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dituliskan bahwa usia minimum perempuan dan laki-laki untuk menikah disamaratakan menjadi 19 tahun.

Tetapi masih ada pengecualian yang bernama Dispensasi Kawin.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Demak Melonjak, Hubungan Sesama Jenis Turut Menyumbang Angka Kenaikan

Dalam data United Nations Children's Fund (UNICEF) di tahun 2022, Indonesia tercatat menduduki peringkat 8 di dunia dan 2 di ASEAN sebagai negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak yang mencapai jumlah 1,5 juta.

Pasalnya, pernikahan dini ini memiliki efek domino yang cukup mengkhawatirkan karena akan bersinggungan dengan tingkat pendidikan, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.

Sehingga perlu adanya pencegahan yang dilakukan sedini mungkin agar dapat menekan angka tersebut. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)