INFOSEMARANG.COM -- Kabar gembira, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan bahwa pada Selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Natal 2023.
Hal ini disampaikannya secara resmi menjelang Natal 2023.
Dengan ditetapkannya Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama tentunya masyarakat akan dapat menikmati libur panjang sejak akhir pekan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Memadankan NIK dengan NPWP, Wajib Dilakukan Sebelum 31 Desember 2023!
Hal ini karena tanggal 25 Desember 2023 yang merupakan Hari Raya Natal 2023 jatuh pada hari Senin.
Sedangkan 23 dan 24 Desember 2023 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Kesepakatan tentang cuti bersama Hari Natal 26 Desember 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 624 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Kisah Haru M.Adan Korban Gunung Marapi yang Meninggal Dunia, Berkorban Demi Zhafira Supaya Selamat
"Cuti bersama tahun 2023, 26 Desember, Selasa, Hari Raya Natal," demikian salah satu isi dari SKB tiga menteri tersebut.
Menko PMK Muhadjir Effendy pun sebellumnya juga sempat mengatakan bahwa pemerintah memberikan satu hari cuti bersama untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama. ***