INFOSEMARANG.COM -- Kedatangan dan keberadaan pengungsi Rohingya saat ini masih menjadi polemik dan mendapatkan penolakan keras terutama dari warga Sabang.
Namun gelombang pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia terutama melalui pantai Aceh diperkirakan juga masih akan bertambah.
Di sisi lain, warga setempat mulai enggan dan menolak kedatangan pengungsi Rohingya karena dinilai meresahkan.
Baca Juga: Kronologi Supir Rental Asal Semarang Menghilang di Goa Terawang Todanan, Hasil Pencarian Masih Nihil
Dari sejumlah berita dan video yang beredar, bahkan makanan yang disiapkan untuk para pengungsi dengan porsi melimpah pun dianggap kurang hingga ada pula pengungsi yang protes dengan membuang makanan yang disediakan.
Selain itu, diketahui pula bahwa ada sejumlah pengungsi Rohingya yang kemudian berusaha untuk melarikan diri dari area penampungan salah satunya yang terdapat di Lhoksuemawe.
Polri melalui Polres Lhokseumawe kemudian berhasil menggagalkan 6 pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak Lagi, Masyarakat Kembali Menggunakan Masker?
Selain itu, Polri juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25). Adapun barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp 1,8 juta juga turut diamankan petugas.
"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," tutur Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K yang dilansir dari @divisihumaspolri. ***